SIANTAR,SENTERNEWS
Kepada para pasangan muda yang ingin menikah, harus berpikir jauh ke depan. Kalau ingin memiliki keturunan, harus benar-benar berpikir matang. Jangan anak dilahirkan, akhirnya ditelantarkan. Bahkan, ada yang malah dicabuli dan diekploitasi.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Siantar, Ida Halanita Damanik yang sudah menanangi banyak kasus terhadap perempuan dan anak di Siantar dan Simalungun. Termasuk ada anak perempuan yang dijadikan orang tua sebagai pelampiasan nafsu seks.
“Menikah mau. Ketika anak lahir malah tidak punya persiapan untuk mengasuh. Apalagi pasangan suami istri itu tidak memiliki ekonomi yang cukup. Bahkan, terlibat dengan pemakaian Narkoba,” kata Ida Halanita Damanik , Sabtu (28/10/2023).
Berbagai kasus yang ditangani LPA Kota Siantar pada dasarnya sangat miris dan bermuara dari ketidak perdulian orang tua terhadap perlindungan anak yang dilahirkan. Mirisnya lagi, pasangan suami istri ada yang bercerai dan korbannya adalah anak menjadi terlantar.
“Contoh yang saya perhatikan dan tangani, ada seorang ayah tega mencabuli putrinya yang sudah berusia remaja sampai berkali-kali. Bahkan, masyarakat yang mengetahuinya enggan membuat laporan kepada pihak berwajib,” kata Ida.
Hal yang membuat Ida menjadi sangat amat prihatin, anak perempuan sebagai korban kebejatan orang tua tidak mampu berbuat apa-apa meski sudah trauma. “Korban itu tinggal bersama ayahnya dan peluang menjadikan anak sebagai pelampiasan nafsu seks begitu terbuka,” katanya.
Dijelaskan juga, pelaku yang menjadikan anak sebagai pelampiasan nafsu biasanya merupakan orang dekat dari korban. Ketika masalah itu ingin ditangani, pihak keluarga korban malah cendrung menutupinya. Karena, dinilai sebagai aib keluarga.
Lebih lanjut dijelaskan, Kota Siantar dan Kabupaten Simalungunj merupakan daerah yang sudah masuk zona merah terhadap kekerasan dan pencabulan anak. Karena kondisi tersebut, sebagai ketua LPA Kota Siantar sangat berkepentingan menanggulanginya meski memiliki banyak tantangan dan hambatan.
Sementara, pihak kepolisian menurutnya belum maksimal melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan kasus kekerasan dan karena merupakan kejahatan luar biasa, pencabulan terhadap anak bukan delik aduan.
“Harus ditangani. Tidak boleh didamaikan begitu saja. Kalau ada perdamaian, saya pikir para pelaku akan menjadi predator untuk mengintai korban-korban lainnya. Apakah itu dibiarkan begitu saja?” katanya sembari bertanya.
Pada dasarnya, untuk mengantisipasi munculnya predator-predator baru, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar memberi efek jera dan menjadi contoh kepada orang lain. Misalnya, terkait UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 pasal 76. Sanksi pidana kepada pelaku paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun, denda Rp 5 miliar.
“Sebenarnya, banyak peraturan yang membuat efek jera kepada pelaku dan membuat orang lain menjadi takut dan yang pada dasarnya untuk melindungi anak. Termasuk hukuman kebiri sesuai Pasal 81 UU 17 tahun 2016,” kata Ida Halanita.
Ida Halanita mengatakan, kalau orang tua tidak mau mengasuh dan memelihara anak dengan semestinya, silahkan menikmati seks saja tanpa memiliki keturunan meski hakekat perkawinan pada dasarnya untuk melanjutkan keturunan.
Lebih lanjut ditegaskan, menangani kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak bukan tanggungjawab orang tua semata. Lebih dari itu, peran serta masyarakat dan pemerintah sangat dibutuhkan. Paling penting, hukum harus ditegakkan selurus-lurusnya.
Terkait dengan adanya orang tua yang mengekploitasi anak untuk mencari uang juga harus dicegah. “Di Kota Siantar, saya menemukan banyak anak diekploitasi orang tua untuk mencari uang. Bahkan sampai larut malam,” katanya.
Dijelaskan, anak sebagai generasi penerus harus dilindungi dan dipelihara. Masa depan anak harus dijamin negara. “Jadi, mari kita sama-sama perduli dan bertanggungjawab agar korban tidak terus berjatuhan,” katanya mengakhiri. (In)






