SIANTAR,SENTERNEWS
Pelaku tindak pidana Jaminan Fidusia berinisial IP (49) berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Siantar dari bengkel Jalan Besar Serbelawan, Nagori Sumber Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
“Tersangka merupakan warga Huta III Nagori Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun, ” ujar Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar STr K SIK MH, Jumat (20/06/ 2025).
Dijelaskan, kejadian Jaminan Fidusia itu berlangsung, Senin (12/02/2024) siang sekitar pukul 11.00 Wib di Jalan Medan Km.6 Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Awalnya, Pelapor Umar Dani Damanik (45) selaku Karyawan PT Capella Multidana bersama saksi Mukhlis Ariandi menerima surat kuasa dari PT Capella Multidana untuk melakukan visit kepada terduga pelaku mengenai 1 unit Mobil Daihatsu Terios karena terduga pelaku menunggak angsuran mobil tersebut selama 9 bulan.
Pada saat Pelapor dan saksi bertemu terduga pelaku di rumahnya bahwa terduga pelaku mengatakan bahwa 1 mobil Daihatsu Terios telah diperalihkannya kepada Sarwono tanpa sepengetahuan PT Capella Multidana.
Atas kejadian tersebut PT Capella Multidana merasa dirugikan sebesar Rp 190.670.279 kemudian pada 12 Juli 2024 pelapor membuat Laporan Polisi ke Mako Polres Siantar.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, Tersangka akhirnya diamankan, Rabu (11/06/2025) siang sekitar pukul 12.00 Wib. Saat ini sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Jaminan Fidusia. (Ad)