SIANTAR, SENTER NEWS
Meski data laporan realisasi anggaran APBD Siantar 2023 disebut tidak lengkap bahkan eror atau salah, KUA-PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2023 tetap disepakati dan ditandatangani Wali Kota bersama DPRD Siantar.
Fakta itu disampaikan anggota DPRD Siantar, Daud Simanjuntak pada rapat paripurna DPRD Siantar dengan agenda Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan (P) APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, Jumat (25/8/2023).
“Interupsi pimpinan, “ ujar Daud Simanjuntak sembari mengacungkan tangan dari tempat duduknya kepada pimpinan rapat paripurna, Timbul Marganda Lingga. Duduk berdampingan dengan Wali Kota dr Susanti Dewayani serta Wakil Ketua DPRD Siantar Ronald Darwin Tampubolon.
Ketika dipersilahkan bicara, Daud mengaku ditugaskan Fraksi Golkar bersama dua orang untuk berkomitmen membahas KUA-PPAS P-APBD 2023 yang akan disepakati itu dengan sebaik mungkin. Mulai awal rapat sampai malam harinya, Kamis (24/8/2023).
“Untuk itu, saya ingin menyampaikan. Poin pertama, egala sesuatu yang kita paksakan pada saat merapatkan ini, memiliki konsekuensi hukum. Dan, kami minta agar ini menjadi catatan resmi. Karena ternyata dalam dinamika pembahasan pemerintah kota banyak menyuguhkan data yang tidak lengkap,” ungkapnya.
Ironisnya dikatakan ada data laporan realisasi anggaran yang ditandatangani Wali Kota, tapi setelah dibahas, ternyata error atau salah. Kondisi itu menurutnya sangat memprihatinkan. Dan mohon menjadi perhatian.
“Apabila ada satu, dua atau tiga anggota Banggar tidak menyetujui soal penyajian data angka-angka itu, jadi mohon perhatian, apa konsekuensi hukumnya terhadap itu,” jelas Daud.
Daud berharap agar catatan penting Fraksi Golkar, terutama terhadap data uraian belanja yang disajikan dalam sambutan Wali Kota yang disampaikan pada rapat paripurna. Bahkan, anggota Banggar dari Fraksi Golkar dikatakan hanya menyetujui penambahan belanja modal maksimal Rp 20 miliar. Selebihnya dialokasikan ke Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
Kemudian, meski Silpa menurutnya bukan barang haram, APBD Siantar 2022 malah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kemudian, terkait APBD Siantar 2023, serapan anggaran masih minim. Bahkan masih banyak proyek-proyek fisik APBD 2023 belum dikerjakan.
“Kita sangat berspekulasi dengan kondisi cuaca akhir-akhir ini yang juga bisa berpengaruh pada pekerjaan proyek fisik yang bisa dikerjakan di akhir tahun. Mohon agar catatan Fraksi Golkar masuk dalam risalah rapat. Sehingga, pada saat konsekuensi hukum, bisa menjadi dasar Fraksi Golkar menyikapi konsekuensi-konsekuensi hukum yang bisa terjadi kelak,” bebernya.
Menanggapi pernyataan Daud Simanjuntak, Ketua DPRD Kota Siantar, Timbul M Lingga mengingatkan Sekretaris DPRD Eka Hendra agar pernyataan Daud Simanjuntak menjadi catatan. “Itu menjadi catatan ya pak Sekwan, seluruh dokumen dan rekaman-rekaman, itu harus terjaga pak Sekwan,” kata Timbul Marganda Lingga.
Usai rapat paripurna, Daud Simanjuntak didampingi Hj Rini Silalahi dan Hendra P Pardede menjelaskan, soal data yang eror seperti disampaikannya pada rapat paripurna, terkait besaran Belanja Daerah APBD 2023 yang seharusnya Rp 1,010 triliun lebih, pada Laporan Keuangan APBD Siantar 2023 Semester I, justru berubah menjadi Rp 1,005 triliun lebih.
“Saat rapat Banggar kemarin malam itu, saya mempertanyakan mengapa ada perbedaan angka pada APBD 2023 dengan Laporan Keuangan APBD Siantar 2023 semester I itu. Ini ada indikasi apa?” katanya sembari bertanya.
“Namun ketika itu saya pertanyakan melalui rapat Banggar kepada Pemko, data itu kata Pemko disebut error. Jadi, apabila ada anggota Banggar yang tidak setuju terkait dengan pembahasan anggaran maka ada konsekuensi hukum,” ujarnya.
“Karena data yang disajikan tidak valid, saya ulangi lagi pada rapat paripurna tadi. Bagaimana kita menyetujui anggaran berlebih padahal serapan anggaran minim dan masih ada hutang proyek fisik sebesar Rp 30 miliar,” katanya.
KUA-PPAS P-APBD TA 2023
Sebelumnya, Wali Kota melalui sambutan penutupan rapat paripurna, menjelaksan hasil pembahasan Rancangan KUA-PPAS P-APBD TA 2023. Pendapatan daerah, semula Rp 956.573.496.066 bertambah Rp 4.403.258.188, menjadi Rp 960.976.754.254.
Belanja Daerah, semula Rp 1.010.073.496.066 bertambah Rp 104.508.873.132, menjadi Rp 1.114.582.369.198. Selisih pendapatan daerah dan belanja daerah mengalami defisit Rp 153.605.614.944.
Pembiayaan Daerah, terkait penerimaan Pembiayaan Daerah semula Rp 60 miliar, bertambah Rp 100.105.614.944, menjadi Rp 160.105.614.944. Kemudian, Pengeluaran Pembiayaan Daerah, semula Rp 6.500.000.000, tetap Rp 6.500.000.000. Sehingga pembiayaan netto, atau selisih penerimaan dan pengeluaran, surplus sebesar Rp 153.605.614.944. (In)