SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Seorang pria berinisial JTP (31), diamankan Polres Simalungun melalui Unit Reskrim Polsek Raya karena kedapatan memiliki sabu sebanyak 2,25 gram.
“Penangkapan berlangsung di area perladangan Desa Raya Usang, Kecamatan Dolog Masagal, Kabupaten Simalungun,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Minggu (25/5/2025).
Dijelaskan, sebelum warga Nagori Raya Bayu, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun itu diamankan, ada informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Selanjutnya, tim langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka, Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Tim dipimpin AKP Holand Situmorang, didampingi personel lainnya eperti, IPTU Erdo Purba, IPDA Surya Moris S, AIPTU Sugino, AIPDA Latif Rusdi, Bripka Dedi Berutu, Bripka Jevenry Girsang, AIPDA Jhon E Saragih dan Briptu Yose Saragih.
Barang bukti yang ditemukan, 1 bungkus klip besar berisi sabu dengan berat 2,25 gram, 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja dan setengah batang rokok ganja, 2 buah plastik klip kosong.
Kemudian, 1 buah timbangan elektronik, 1 buah handphone merek VIVO, 1 buah botol bong dan alata untuk mengkonsumsi narkotika lainnya.
“Tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik Ahmad. Namun hal ini masih perlu diselidiki lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba sembari mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Raya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Namun sesuai prosedur, kasusnya diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegas Kapolsek Raya AKP Holand Situmorang SH. (In)