SIANTAR, SENTERNEWS
Meski hubungan antara Wali Kota Siantar dengan DPRD Siantar merupakan mitra sejajar atau mitra sinergis, itu dinilai hanya sebagai lips service. Terutama kalau berkaitan soal anggaran.
Daud Simanjuntak, Badan Anggaran DPRD Siantar menyatakan, hubungan Wali Kota Siantar dengan DPRD Siantar hanya lips service karena muncul kejanggalan saat pembahasan P-APBD Siantar 2023 dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beberapa hari lalu, Kamis (21/9/2023).
Selain ada anggaran belanja barang dan jasa yang disepakati Rp 344 miliar malah berubah menjadi Rp 353 miliar. Kemudian, ada penggeseran anggaran di OPD tanpa diberitahu DPRD.
“Kalaulah benar hubungan antara Wali Kota dengan DPRD Siantar sebagai mitra sejajar atau mitra sinergis, harusnya Wali Kota melalui OPD transaparan,” ujar Daud Simanjuntak, Senin (25/9/2023).
Dijelaskan, penggeseran anggaran yang tidak diberitahu kepada DPRD diperkirakan tidak prioritas meski sesuai Peraturan Menteri Keuangan. Seperti pada Dinas Pendidikan Kota Siantar yang memiliki sub bidang.
Lebih tegas lagi, dalam menyusun Rancangan PAPBD Tahun Anggaran 2023, Pemko Siantar sangat ceroboh. Masalahnya, apa yang disajikan tidak sesuai dengan yang telah disepakati dalam KUA PPAS. Sehingga, Wali Kota dituding tidak memahami tentang APBD.
“Untuk itu kami minta agar kedepannya tidak mengulangi kesalahan yang sama lagi,” katanya yang juga mengatakan pernyataan itu sudah disampaikan saat pandangan akhir fraksi pengesahan P APBD Siantar 2023. Kamis (21/9/2023).
Sementara, ketua Andika Prayogi Sinaga juga menyatakan, Fraksi Hanura pada pandangan akhirnya juga menyinggung soal penggeseran anggaran. Sebelum melakukan penggeseraan anggaran, Pemko harus lebih dahulu berkoordinasi dengan DPRD dalam rangka pembangun kemitraan yang sinergis.
Selanjutnya pengalokasian anggaran terhadap kegiatan yang baru tersebut akan tetap mengacu terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku, digunakan untuk kepentingan masyarakat Kota Siantar. Bukan untuk kepentingan satu golongan tertentu. (In)