SIANTAR, SENTER NEWS
Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil alih Partai Demokrat, mmbuat pengurus DPC Partai Demokrat Kota Siantar datangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, Senin (3/4/2023).
“Kedatangan kita ke PN untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum kepada MA melalui PN Kota Siantar. Apalagi di tingkat DPP, Partai Demokrat menyampaikan kontras memori PK atas pemohon Moeldoko dengan Jhonny Allen Marbun,” ujar Ketua DPC Partai Demokrat Siantar, Ilhamsyah Sinaga.
Ilhamsyah Sinaga datang ke PN Kota Siantar bersama Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Wilmar Sihaloho DE dan Andi Fajrin. Kepala Bakomstra Bonar Napitupulu, Staf Fraksi Gundian serta Kepala Badan Saksi Rahmad Siregar.
Dengan menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum, Ilhamsyah Sinaga mengatakan bahwa DPC Partai Demokrat Kota Siantar tetap tegak lurus bersama DPP Demokrat dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Hasil kajian di tingkat DPP Demokrat, upaya PK yang diajukan Moeldoko sama saja kembali “membegal” Partai Demokrat. Apalagi pengajuan PK dilakukan sehari Partai Demokrat mendegrasikan Anis sebagai Capres Demokrat,” ujar Ilhamsyah.
Dijelaskan, sebelum mendatangi PN, pihaknya melalui daring atau zoom telah mengikuti Commander’s Call dan Konferensi Pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat, Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Menteng Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
Langsung dipimpin Ketua Umum Partai Demokrat, AHY, diikuti 34 DPD dan 514 Kabupaten dan Kota se Indonesia. Tujuannya, untuk menyikapi adanya upaya kembali dari kelompok KSP Moeldoko, yang mengajukan PK. Padahal tahun 2021 lalu, telah melakukan KLB yang ternyata tidak sah.
“Melalui zoom meting itu, AHY mengungkap bahwa KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun masih mencoba mengambil alih partai Demokrat. Caranya dengan mengajukan PK ke MA,” ujar Ilhamsyah Sinaga. (In)