SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Motif penguburan bayi yang baru dilahirkan perempuan berinisial AJ (22), berstatus janda muda di areal perkebunan sawit, di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan, Kabupaten Simalungun, terungkap.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH SI MH menjelaskan, setelah bayi yang ditemukan terkubur, telah dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Jumat(23/6/2023) sekira jam 19.00 WIB.
Hasilnya, ditemukan luka di hidung dan mulut, akibat kekerasaan benda tumpul. Selanjutnya AJ akan dimintai keterangan oleh ahli bidang kebidanan, Senin (26/6/2023) di RSUD Djasamen Saragih Kota Siantar untuk mengetahui kesehatan yang bersangkutan.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata AJ tidak memiliki niat mengasuh anaknya sendiri dan memutuskan untuk membunuhnya ketika bayi tersebut baru lahir,” ujar Kapolres, Senin (26/6/2023).
Motif yang diungkapkan AJ, karena tidak memiliki kemampuan untuk merawat bayi. Bahkan, takut disalahkan keluarga dan masyarakat setempat jika keluar dari rumah dengan membawa bayi tersebut sehingga menjadi aib keluarga karena memili anak di luar nikah.
Dijelaskan, AJ mengetahui dirinya telah hamil sejak April 2023 lalu dan, Jumat ( 23/6/2023) sekira jam 01.30 Wib , mengeluh sakit pada perutnya dan itu diketahui adik kandungnya yang masih satu tempat tidur, dan meminta untuk merahasiakannya.
Selanjutnya, sebelum dikuburkan ibu kandungnya sendiri dengan menggunakan cangkul, mulut dan hidung bayi tidak berdosa ditutup. Selanjutnya , dikubur di tanah perladangan sawit, Jumat (23/6/2023) sekira jam .12.00 Wib.
Terungkapnya kasus dimaksud berawal dari kecurigaan warga karena AJ diduga baru melahirkan dengan cara normal. Kecurigaan semakin menguat melihat banyaknya darah berceceran persis di belakang rumah AJ.
Mendapat informasi tersebut Personel Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun langsung turun ke lokasi dan mengevakuasi jenazah bayi dan sudah meminta keterangan dari beberapa orang saksi-saksi termasuk keluarga dari AJ.
“Saat ini, AJ bersama barang bukti berupa cangkul dan kain gendongan telah diamankan di Mako Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolres Simalungun.
Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat, dan mendapatkan perhatian dari publik. Kepolisian Simalungun menjamin akan mengusut dan memproses AJ sesuai dengan hukum yang berlaku, serta memberikan perlindungan dan perhatian yang layak bagi anak-anak tertindas di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Kasus yang dilakukan pelaku telah melanggar Pasal 80 UU No.35 tahun 2023 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Kapolres Simalungun. (red/rel)






