SIANTAR, SENTERNEWS
Soal rekomendasi kerjasama alih fungsi drainase milik Pemko Siantar yang di atasnya dibangun gedung Rumah Sakit Vita Insani, Jalan Merdeka Kota Siantar agar ditinjau ulang, nyaris tidak dibacakan.
Kejadian itu berlangsung saat Sekretaris DPRD (Sekwan) membacakan berbagai rekomendasi Komisi I,II dan III pada rapat paripurna DPRD Siantar dengan agenda Pandangan Akhir Fraksi atas Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, Senin (21/07/2025).
“Sebentar, ada rekomendasi dari Komisi II DPRD Siantar yang menyatakan agar kerjasama Pemko dengan pihak Rumah sakit Vita Insani ditinjau ulang, dimana itu?” kata Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga kepada Sekwan, Charles Siregar.
Menyikapi hal itu, Sekwan sempat terdiam dan memeriksa lembaran yang dibacanya. Namun, rekomendasi soal ditinjau ulang memang tidak ada tercantum.
Lantas, Ketua Komisi II DPRD Siantar, Hendra Pardede mengatakan, rekomendasi itu memang ada. Kemudian, anggota DPRD Siantar lainnya mengatakan, DPRD pada dasarnya menyampaikan rekomendasi dari seluruh komisi.
Namun, kalau itu tidak tercatat pada sekretariat padahal itu bagian yang tidak terpisahkan harus ada pernaikan narasi. Maka, sebelum rekomendasi ditandatangani dan diserahkan kepada Walikota, narasinya harus jelas.
“Ya, alangkah baiknya ditinjau ulang untuk meminimalisir dugaan-dugaan publik apalagi rapat ini terbuka untuk umum dan memang harus dibacakan. Beda intonasi saja bisa brbeda pemahaman apalagi beda narasi,” kata Timbul Marganda lagi.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Siantar, Frengky Boy Saragih mengatakan, kerjasama antara Pemko Siantar dengan RS Vita Insani pada dasarnya alih fungsi drainase yang di atasnya dibangun gedung RS Vita Insani sejak tahun 2011.
“Alih fungsi dilakukan sejak tahun 2011. Tapi, kerjasama baru dilakukan 2025, masukkan juga itu pada narasi rekomendasi. Karena saat rapat gabungan komisi kemarin itu juga kita sampaikan supaya dibuat Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji lebih dalam,” ujarnya.
Anggota DPRD Siantar lainnya sepakat agar kerjasama itu ditinjau ulang dan selanjutnya akan dibentuk Pansus.
Kemudian, Timbul Marganda Lingga kembali menyatakan, rekomendasi soal kerjasama yang ditinjau ulang tersebut harus dibacakan untuk meminimalisir dugaan-dugaan adanya pelanggaran lain. “Jadi, sebelum ditandatangani perbaiki narasinya,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, masalah drainase milik Pemko Siantar yang diatasnya digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani Jalan Merdeka untuk membangun gedung, mencuat saat rapat kerja Komisi II dengan Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemko Siantar.
Meski di atas dranase sudah dibangun gedung RS Vita insani sejak tahun 2011, kontribusi yang dibayarkan kepada Pemko baru dilakukan tahun 2024 dan tahun 2025 dengan besaran Rp459 juta lebih.
Selanjutnya, pada rapat gabungan Komisi, pihak Pemko Siantar melalui Sekda menyatakan bahwa kerjasama antar Pemko dengan RS Vita Insani akan diperpanjang sampai tahun 2029 mendatang. Sedangkan soal nilai kontribusi masih dalam pembahasan.
Pernyataan Sekda itu malah jadi bias. Sejumlah anggota DPRD Siantar mengatakan, kalau demikian adanya, semua pihak boleh juga membangun di atas drainase dengan sistim sewa untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).(In)