SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Terkait dengan pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan penipuan yang dilakukan oknum Komisiner KPU Kabupaten Simalungun, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kembali menyurati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Rumah Rakyat (LRR) Indonesia.
Direktur LRR Indonesia Simalungun, Parna Julius Sitanggang membenarkan surat Kompolnas itu telah sampai kepadanya. “Kemarin mereka meminta kita agar melengkapi bukti administrasi surat laporan dan SP2HP nya,” katanya, Senin (11/12/2023).
Permintaan Kompolnas itu menurut Julius untuk mengetahui seperti apa sebenarnya dugaan kasus penipuan yang diduga dilakukan oknum komisioner KPU Simalungun itu sehingga, kasusnya terkesan seperti berjalan di tempat.
Dijelaskan juga, Surat Kompolnas diterima, Jumat (8/12/2023), Nomor Surat B-2536B/Kompolnas/11/2023. Surat tersebut sesuai rujukan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011 tentang Komisi kepolisian Nasional.
Dalam surat dimaksud, dijelaskan juga bahwa pengaduan dugaan penipuan oleh salah seorang oknum anggota Komisoner KPU Simalungun telah diterima Kompolnas. Dengan Nomor reg 2536/2/RES/XI/2023/Kompolnas.
Kemudian, telah disampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kapolda Sumatera Utara sesuai Surat Ketua Kompolnas Nomor B-2536A/Kompolnas/11/2023 tanggal 28 November 2023 untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Kompolnas juga menyampaikan apabila masih ada yang masih perlu disampaikan agar menghubungi 021-73923xx, Fax 021-73923xx dan atau melalui Whatsapp 0822759220xx. ”Surat tersebut ditanda tangani atas nama Ketua Kompolnas Prof. Dr Albertus Wahyurudhanto M Si,” kata Julius.
Sebelumnya, LSM LRR Indonesia menyampaikan surat laporan dugaan penipuan yang dilakukan oknum salah satu Komisoner KPU Simalungun kepada beberapa instansi. Bahkan, hasil perkembangan Dumas tersebut sedang dalam proses penanganan beberapa instansi terkait.
Dijelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut sebelumnya telah menyurati LSM LRR Kabupaten Simalungun, No B/11343/XI/RES.7.5/2023/Ditreskrimum. Prihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D).
Melalui surat tersebut dijelaskan, Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum Polda Sumut telah melimpahkan dan memberikan petunjuk serta arahan kepada Kapolres Simalungun.
Sesuai surat Ditreskrimum Polda Sumut Nomor B/11318/XI/RES.7.5/2023/ Ditreskrimum. Tanggal 27 November 2023. Surat ditanda tangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kabag Wassidik, AKBP Musa Tampubolon SIK SH MH.(In)






