SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Melalui “Operasi Grebek Kampung Narkoba”, Sat Narkoba Polres Simalungun Tim Gabungan ringkus dua pemain Narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda tetapi saling berhubungan.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan dilakukan Sat Narkoba bersama unsur tiga pilar,” katanya, Rabu (28/2/202024).
Pertama yang diamankan, perempuan bernisial inisial VA (26). Diringkus dari sebuah rumah, pinggir Jalan besar Huta 3, Tanjung Pasir, Kelurahan Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (27/2/2024) siang sekira jam 13.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan dari perempuan berbadan gemuk itu, 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.70 gram, dua unit handphone Android merk Oppo dan Vivo, uang tunai diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp200 ribu, serta beberapa perlengkapan lainnya.
Ketika diintrogasi, VA ternyata “nyanyi” dan mengaku bahwa barang bukti Narkoba jenis sabu itu diperolehnya dari seorang pria berinisial RR (20) yang kemudian berhasil diringkus dari Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
Dari RR yang berprofesi sebagai montir itu memang tidak memiliki Narkoba. Namun mengaku uang sebesar Rp200 ribu dimiliknya merupakan hasil penjualan sabu dari A. “Saat ini, Tim masih melakukan pengembangan dan pendalaman penangkapan VA dan RR untuk mengungkap jaringan tersangka lainnya,”pungkas AKP Irvan.
Dijelaskan juga, aksi Grebek Kampung Narkoba (GKN) sesuai instruksikan Dir Res Narkoba Polda Sumut dan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Simalungun No: Sprin/123/II/OPS.1.3.1/2022 tanggal 12 Desember 2022.
Penangkapan terhadap VA, melibatkan tim gabungan. Dipimpin Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH, meliputi Kapolsek Tanah Jawa, Kanit 1 dan 2 Res Narkoba. Dibantu Pangulu Nagori Tanjung Pasir, Kepala Puskesmas setempat, Babinsa Nagori Tanjung Pasir, bersama personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun untuk memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun, mengingat peredaran narkotika di beberapa kawasan yang berpotensi merusak generasi muda,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. (In)






