SIANTAR, SENTER NEWS
Sejak Kamis (8/2/2024), masyarakat sebagai calon pemilih pada Pemilu 2024 di 53 kelurahan se Kota Siantar, sudah mulai menerima Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara atau formulir Model C Pemberitahuan KPU.
Pembagian yang dilakukan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) itu dilakukan dengan mendatangi warga dari rumah ke rumah. Namun, dari dinamika yang terjadi, tetap saja ada nama yang sudah meninggal tetap ada pada Formulir C dan tercacat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipegang KPPS.
Fakta tersebut ditemukan di sejumlah kelurahan. Termasuk di Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (9/2/2024). Hal itu terungkap karena KPPS sempat bertanya kepada masyarakat terkait nama yang tercantum pada Model C. Ternyata, masyarakat mengatakan bahwa nama itu, orangnya sudah meninggal dunia.
Hal lain yang terjadi, ada KPPS kesulitan mencari warga yang namanya juga ada pada Formulir C dan tercatat pada DPT. Ketika ditanya kepada warga, ternyata sudah pindah domisi. Bahkan, ada juga nama yang ganda dengan alamat yang berbeda. Tetapi, orangnya tetap satu.
Komisioner KPU Siantar, Nurbaiyah Siregar dari Devisi Partsipasi Masyarakat dan SDM mengatakan, masalah tersebut memang ada ditemukan. Hanya saja, saat KPPS mengetahui nama yang sudah meninggal atau pindah domisili maupun nama ganda yang tidak tersalurkan, harus ditandai dan Formulir C harus dikembalikan kepada Panitia Pemilihan Suara (PPS).
“Formulir C yang tidak tersalurkan seperti sudah meninggal dunia atau sudah pindah domisili, harus direkap dan disampaikan pada H minus 1,” ujar Nurbaiyah sembari mengatakan, meski ada sudah meninggal atau pindah domisili, jumlah DPT tetap sebanyak 200.206 pemilih.
Selanjutnya, pada H atau hari pencoblosan, 14 Februari 2024 selesai perhitungan suara, surat suara dimasukkan dalam kotak suara. Demikian juga seluruh Formulir C yang tidak tersalur dan logistik lainnya dalam amplop yang berbeda.
Kalau kemungkinan pemilih yang meninggal maupun pindah domisili disalahgunakan oknum tertentu, tidak mungkin terjadi karena formulir tidak disalurkan ke masyarakat. Namun, saksi Partai Politik harus aktif mengawasi nama yang mendaftar sebagai pemilih di TPS. Selain bawa Formulir C juga e- KTP. Artinya, yang mendaftar harus sesuai wajah dengan yang di KTP. (In)