SIANTAR, SENTERNEWS
Panitia Khusus (Pansus) Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 yang dilakukan Pemko Siantar , cecar Robeet Sitanggang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Siantar.
Fakta tersebut berlangsung di ruang rapat gabungan fraksi DPRD Siantar yang dipimpin Ketua Pansus, Tongam Pangaribuan. Didampingi delapan personel Pansus lainnya. Berlanagsung di ruang rapat Gabungan Fraksi DPRD Siantar, Rabu (04/02/2026).
”Dari informasi yang sudah kita peroleh, pembangunan eks Rmah Singgah Covid-19 itu ternyata tidak memiliki IMB yang sekarang disebut PBG. Ketentuannya, bangunan yang tidak memiliki PBG tidak boleh diperjual belikan,” kata anggota Pansus Andika Prayogi Sinaga kepada Robert Sitanggang, Kadis PKP.
Dipertanyaan juga, pihak Pemko melalui PKP yang sudah menjadikan lahan dan gedung eks Rumah Singgah Covid-19 sejak awal |Januari 2026 itu, harusnya tidak melakukan renovasi maupun perbaikan.
“Agar tidak menimbulkan masalah dibelakang hari, hentikan segala kegiatan renovasi maupun perbaikan. Apalagi saat ini Pansus sedang melakukan penyelidikan adanya dugaan mark up atas pembelian eks Rumah Singgah dengan harga yang wah dan drastis itu,” kata Andika Pproyogi.
Ditegaskan juga, saat ini publik sedang mengikuti kinerja Pansus. Untuk itu, perlu diinformasikan secara transparan agar dapat diketahui secara terbuka. “Pansus ini berfungsi untuk mengawasi,” tegas Andika Prayogi lagi.
Pertanyaan yang cukup kritis juga disampaikan personel Pansus, Erwin Freddy Siahaan yang mengatakan, PKP semula mememohon kepada Pemko untuk mendapatkan lahan seluas 3.000 meter persegi untuk menjadi kantor karena kantor yang ada sudah tidak memadai.
“Tapi, mengapa begitu cepat eks tumah singgah yang luasnya hanya 2.400 meter persegi itu langsung ditempati PKP menjadi kantor?,” kata Erwin.
Sementara, Hj Rini Silalahi menyatakan, soal pembelian eks Rumah Singgah itu pernah diajukan Pemko tahun 2024 tetapi tidak disetujui DPRD Siantar karena dinilai tidak prioriotas.
Namun, meski tidak diajukan Pemko Siantar melalui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025, malah terjadi pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 dengan harga yang diduga mark up.
Selain itu, ada juga sejul;ah pertanyaan lain yang diajukan anggota Pansus lainnya seperti Chairuddin Lubis yang diantaranya mengapa ada permohonan PKP untuk menempati eks Rumah Singgah Covid-19 menjadi kantor. Padahal, belum ada jual beli.
Berbagai pertanyaan yang diajukan Pansus itu, ada yang dapat dijawab Robert Sitanggang. Namun, banyak yang tidak dijawab apalagi, Robert Sitanggang menjabat sebagai Kadis setelah terjadi pembelian eks Rumah Singgah Covid-19.
Untuk memperjelas berbagai permasalahan agar dapat mengungkap berbagai kejanggalan terkit pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 itu, Pansus akan mengundang Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Alwi Andrian Lumbangaol.
Kemudian, Christina Risfani Sidauruk sebagai mantan Kadis PKP serta pihak terkait lainya yang terlibat soal pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 di Jalan Sisigamangaraja Kota Siantar. (In)






