SIANTAR, SENTERNEWS
Ditemukan sejumlah kejanggalan terkait pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang dilakukan Pemko Siantar. Sehingga, dugaan terjadi Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga semakin jelas.
Fakta tersebut, terungkap saat rapat Pansus DPRD Siantar dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang dilanjutkan dengan Kantor Jasa Pelayanan Publik DAZ dan Rekan di ruang rapat gabungan fraksi DPRD Siantar, Kamis (05/02/2026) mulai pukul 10.00 WIB sampai 17.30 WIB.
Rapat yang dipimpin Tongam Pangaribuan sebagai Ketua Pansus, pertama dilakukan dengan BPKPD Kota Siantar. Dan, para personel Pansus langsung mengajukan berbagai pertanyaan kritis kepada Plt Kepala BPKPD Kota Siantar, Alwi Andrian Lumban Gaol didampingi sejumlah kepala bidang.
Salah satu yang disoroti, terkait Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang pada rapat sebelumnya dinyatakan M Hamam Soleh sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Siantar, tidak ada, ternyata disebut Alwi Andiran ada.

“Saat rapat dengan DPMPTSP, IMB yang sekarang disebut PBG jelas tidak ada bahkan tidak ada arsipnya. Keterangan itu bertolak belakang dengan yang disampaikan Plt DPMPTSP,” kata Tongam Pangaribuan.
Anehnya, PBG itu justru muncul setelah terjadi pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 tertanggal 5 Mei 2026. “Apakah PBG itu baru dibuat supaya pembelian rumah singgah tidak melanggaran prosedur?” kata Tongam lagi sembari bertanya, keterangan siapa yang benar.
Terkait dengan itu, Andika Prayogi Sinaga dari Pansus dengan tegas mengatakan, keterangan yang berbeda telah menimbulkan pro kontra. Bahkan, kedua keterangan yang berbeda itu perlu diselusuri.
Pasalnya, Eks Rumah Singgah Covid-19 tanpa PBG yang dibeli seharga Rp14,5 miliar itu sudah diekspos berbagai media dan sudah diketahui masyarakat secara terbuka.
Sementara, kalau ada lahan dan bangunan tanpa PBG, Andika Prayogi Sinaga mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, bangunan tanpa IMB atau PBG, tidak dapat dijual atau dibelikan. Bahkan, dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran.
“Masalah ini sudah mencuat dan Pansus hanya ingin melakukan pengumpulan data terkait pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 itu apakah memang ada penyimpangan administrasi dan mark up harga yang nilai sangat wah,” tegas Andika Prayogi lagi.
Hal lain yang menuai kecuriaan berat seperti disampaikan Pansus melalui Erwin Freddy Siahaan. Misalnya, harga bangunan tanpa PBG lebih mahal dibanding dengan memiliki PBG.
“Kita ingin mengetahui, mana dokumen PBG yang asli supaya bisa kita teliti,” cecar Erwin kepada Alwi karena untuk pembelian lahan dan bangunan eks Rumah Singgah itu harus dilengkapi berbagai dokumen yang sah.
Masalah lain yang mucul, berbagai pertanyaan yang diajukan Pansus, malah sering dijawab Alwi Andrian “tdak mengetahui” karena dia mengaku baru menjabat beberapa bulan sebagai Plt kepala BPKPD.
“Jangan bilang tidak tau karena saat terjadi jual beli, anda itu sebagai kepala bidang asset,” kata Tongam yang juga ditimpali Erwin Freddy bahwa kelengkapan dokumen atau surat-surat terkait jual beli itu masih diragukan.
Untuk menepis soal PBG itu, Alwi mengatakan, Kepala DPMPTSP Hamam Soleh sudah melakukan klarifikasi langsung kepada DPRD Siantar yang mengatakan bahwa PBG eks Rumah Singgah Vovid-19 itu memang ada.
Hal lain yang dicecar Pansus, tahapan terkait prosedur pembelian tidak bisa dipaparkan Alwi dengan jelas apalagi tidak dapat menunjukkan berbagai dokumen yang diminta Pansus.
Bahkan, muncul pertanyaan mengapa Pemko terkesan memaksakan pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 dengan harga tinggi. Padahal ada lahan lain yang lebih murah. Karenanya, muncul pertanyaan apakah Pemko Siantar punya hutang kepada pemilik asset atas nama keluarga Hermwanto. Namun, itu tidak dapat dijawab Alwi Andrian.
Sementara soal pembelian eks Rumah Singgah itu tidak dicantumkan dalam KUA dan PPAS. Tetapi, tiba-tiba dibeli Pemko. ”Pada dasarnya, pemerintah pusat mengintruksikan agar daerah melakukan efesiensi anggaran. Nyatanya, ini namanya pemborosan,” kata Hj Rini Silalahi.
Hal lain yang mencurigakan, sebelum Pemko membeli Eks Rumah Singgah, pemiliknya, malah ingin menjualnya seharga Rp7,5 miliar. Nyatanya, Pemko membeli seharga Rp14,5 miliar.
Pada dasarnya, banyak hal lain yang menimbulkan kecurigaan Pansus yang belum dapat dijawab pihak BPKPD dan harus dipertanyakan kepada dinas lain. Termasuk kepada Sekda dan pejabat lainnya.
Bahkan, saat dilakukan rapat dengan KJPP, terungkap juga berbagai kejanggalan. Di antaranya, KJPP malah ada menaksir harga pembelian lahan berada di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan mengavbaikan soal IMB atau PBG.
Sebelum rapat diakhiri, Pansus melalui tenaga ahli DPRD Siantar, Ridwan Manik mengatakan, seluruh dokumen terkait dengan jual beli eks Rumah Singgah Covid-19 itu dapat diserahkan kepada Pansus.
Dan, Plt Kepala BPKPD Kota Siantar, Alwi Andrian Lumban Gaol menyatakan siap menyerahkannya dan Tongam Pangaribuan mengatakan, kalau ada data lain yang masih dibutuhkan, pihak BPKPD diharap tetap kooperatif apabila diundang pada rapat berikutnya. (In)






