Senter News
Jumat, 13 Februari 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Pansus DPRD Siantar

Pansus DPRD Siantar

Pansus DPRD Siantar Semakin “Curiga” Soal Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar

Penulis: Redaksi Senternews.com
5 Februari 2026 | 20:23 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Ditemukan sejumlah kejanggalan terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang dilakukan Pemko Siantar. Sehingga, dugaan terjadi Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga semakin jelas.

Fakta tersebut, terungkap saat  rapat Pansus DPRD Siantar dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang dilanjutkan dengan Kantor Jasa Pelayanan Publik DAZ dan Rekan di ruang rapat gabungan fraksi DPRD Siantar, Kamis (05/02/2026) mulai pukul 10.00 WIB sampai 17.30 WIB.

Rapat yang dipimpin Tongam  Pangaribuan sebagai Ketua Pansus, pertama dilakukan dengan BPKPD Kota Siantar. Dan, para personel Pansus langsung mengajukan berbagai pertanyaan kritis kepada  Plt Kepala BPKPD Kota Siantar, Alwi Andrian Lumban Gaol didampingi sejumlah kepala bidang.

Salah satu yang disoroti, terkait Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang pada rapat sebelumnya dinyatakan M Hamam Soleh sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Siantar, tidak ada, ternyata disebut Alwi Andiran ada.

BPKPD dan KJPP

“Saat rapat dengan DPMPTSP, IMB yang sekarang disebut PBG jelas tidak ada bahkan tidak ada arsipnya. Keterangan itu bertolak belakang dengan yang disampaikan  Plt DPMPTSP,” kata Tongam Pangaribuan.

Anehnya, PBG itu justru muncul setelah terjadi pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 tertanggal 5 Mei 2026. “Apakah PBG itu baru dibuat supaya pembelian rumah singgah  tidak melanggaran prosedur?” kata Tongam lagi sembari bertanya, keterangan siapa yang benar.

Terkait dengan itu, Andika Prayogi Sinaga dari Pansus dengan tegas mengatakan, keterangan yang berbeda telah menimbulkan pro kontra. Bahkan, kedua keterangan yang berbeda itu perlu diselusuri.

Pasalnya,  Eks Rumah Singgah Covid-19 tanpa PBG yang dibeli seharga  Rp14,5 miliar itu sudah diekspos berbagai media dan sudah diketahui masyarakat secara terbuka.

Sementara, kalau ada lahan dan bangunan tanpa PBG, Andika Prayogi Sinaga mengatakan,  sesuai Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021,  bangunan tanpa IMB atau PBG, tidak dapat dijual atau dibelikan. Bahkan, dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran.

“Masalah ini sudah mencuat dan Pansus hanya ingin melakukan pengumpulan data terkait pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 itu apakah memang ada penyimpangan  administrasi dan  mark up harga yang nilai sangat wah,” tegas Andika Prayogi lagi.

Hal lain yang menuai kecuriaan berat seperti disampaikan Pansus melalui Erwin Freddy Siahaan. Misalnya, harga bangunan tanpa PBG lebih mahal dibanding dengan memiliki PBG.

“Kita ingin mengetahui, mana  dokumen  PBG yang asli supaya bisa kita teliti,” cecar  Erwin kepada Alwi karena untuk pembelian lahan dan bangunan eks Rumah Singgah itu harus dilengkapi berbagai dokumen yang sah.

Masalah lain yang mucul, berbagai pertanyaan yang diajukan Pansus, malah sering dijawab Alwi Andrian “tdak mengetahui” karena dia mengaku baru menjabat beberapa bulan sebagai Plt kepala BPKPD.

“Jangan bilang tidak tau karena saat terjadi jual beli, anda itu sebagai kepala bidang asset,” kata Tongam yang juga ditimpali Erwin Freddy bahwa kelengkapan dokumen atau surat-surat terkait  jual beli itu masih diragukan.

Untuk menepis soal PBG itu,  Alwi mengatakan, Kepala DPMPTSP Hamam Soleh sudah melakukan klarifikasi langsung kepada DPRD Siantar yang mengatakan bahwa PBG eks Rumah Singgah Vovid-19 itu memang ada.

Hal lain yang dicecar Pansus, tahapan terkait prosedur pembelian  tidak bisa dipaparkan Alwi dengan jelas apalagi tidak dapat menunjukkan berbagai dokumen yang diminta Pansus.

Bahkan, muncul pertanyaan mengapa Pemko terkesan memaksakan pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 dengan harga tinggi. Padahal ada lahan lain yang lebih murah. Karenanya, muncul pertanyaan apakah Pemko Siantar punya hutang kepada pemilik asset atas nama keluarga Hermwanto. Namun, itu tidak dapat dijawab Alwi Andrian.

Sementara soal pembelian eks Rumah Singgah itu tidak dicantumkan dalam KUA dan PPAS. Tetapi, tiba-tiba dibeli Pemko. ”Pada dasarnya, pemerintah pusat mengintruksikan agar daerah melakukan efesiensi anggaran. Nyatanya, ini namanya pemborosan,” kata Hj Rini Silalahi.

Hal lain yang mencurigakan, sebelum Pemko membeli Eks Rumah Singgah, pemiliknya, malah ingin menjualnya seharga Rp7,5 miliar. Nyatanya, Pemko  membeli seharga Rp14,5 miliar.

Pada dasarnya, banyak hal lain yang menimbulkan kecurigaan Pansus yang belum dapat dijawab pihak BPKPD dan harus dipertanyakan kepada dinas lain. Termasuk kepada Sekda dan pejabat lainnya.

Bahkan, saat dilakukan rapat dengan KJPP, terungkap juga berbagai kejanggalan. Di antaranya, KJPP malah ada menaksir harga pembelian lahan berada di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan mengavbaikan soal IMB atau PBG.

Sebelum rapat diakhiri, Pansus melalui tenaga ahli DPRD Siantar, Ridwan Manik mengatakan, seluruh dokumen terkait dengan jual beli eks Rumah Singgah Covid-19 itu dapat diserahkan kepada Pansus.

Dan, Plt Kepala BPKPD Kota Siantar, Alwi Andrian Lumban Gaol menyatakan siap menyerahkannya dan Tongam Pangaribuan mengatakan,  kalau ada data lain yang masih dibutuhkan, pihak  BPKPD diharap tetap kooperatif apabila diundang pada rapat berikutnya. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

DPRD Siantar Tak Diberitahu Soal Pembelian Eks Rumah Covid-19 Rp14,5 Miliar dan Pansus Minta Dokumen Tahapan

10 Februari 2026 | 17:14 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Saat Panitia Khusus (Pansus) tentang  Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah...

Read moreDetails
HEADLINE

Melalui Pansus, DPRD Siantar Usut Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19

29 Januari 2026 | 13:27 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Melalui rapat paripurna, DPRD Siantar resmi membentuk komposisi Panitia Khusus  (Pansus) dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan dugaan...

Read moreDetails
Aksi Pedang Demokrasi
HEADLINE

Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19, Panggil dan Periksa Walikota !

29 Januari 2026 | 13:26 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dengan menhgusung spanduk dan puluhan poster, massa dari Pedang Demokrasi (Pemuda Pejuang Demokrasi) unjuk rasa di depan kantor...

Read moreDetails
?????????????????????????????????????????????????????????
HEADLINE

DPRD Siantar Bentuk Pansus: Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Banyak Kejanggalan

27 Januari 2026 | 17:50 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah tiga fraksi di DPRD Siantar mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tentng pembelian lahan dan bangunan Eks Rumah...

Read moreDetails
Daud Simanjuntak
HEADLINE

DPRD Siantar : Pembentukan Pansus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid 19 Seharga Rp14,5 Miliar Melalui Rapat Paripurna

26 Januari 2026 | 20:45 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Siantar yang dihadiri 9 anggota, telah melakukan rapat  penentuan jadwal Rapat Paripurna pembentukan Pansus...

Read moreDetails
Timbul Marganda Lingga, M Tigor Harahap dan Sarles Gultom
HEADLINE

Walikota Dipilih DPRD Siantar, Dimana Kedaulatan Rakyat?

7 Januari 2026 | 18:55 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 dipilih DPRD yang bergulir di tingkat pusat dan sudah ada partai politik...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Dinas Kominfo Siantar Tandatangani Perjanjian Kinerja  

12 Februari 2026 | 21:58 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Ditemukan di Bondar, Motif Kematian Chu Wan Lee Didalami Polres Simalungun

12 Februari 2026 | 20:47 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

SATKAMLING Nagori Dolok Maraja Kabupaten Simalungun Terima Penghargaan  Poldasu

12 Februari 2026 | 20:43 WIB
ANEKA RAGAM

Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center

12 Februari 2026 | 20:43 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Buru Pelaku Pencabulan Anak Berstatus DPO

12 Februari 2026 | 16:34 WIB
ANEKA RAGAM

Tiga Hari, Tiga Pemain Sabu Diringkus Polres Siantar

11 Februari 2026 | 20:36 WIB
NEWS

Pemkab Simalungun Segera Bongkar Gapura Perbatasan Siantar- Saribudolok  

11 Februari 2026 | 16:38 WIB
ANEKA RAGAM

Launching Buku “Sejarah Perjuangan Masyarakat Kota Pematangsiantar” Dihadiri Walikota

11 Februari 2026 | 15:48 WIB
NEWS

Walikota Diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Buka Musrenbang Kecamatan Siantar Marimbun

11 Februari 2026 | 09:08 WIB
ANEKA RAGAM

Hasil Sidak, Pemko Siantar dan Satgas Saber Temukan Minyak Goreng di Atas HET

11 Februari 2026 | 08:46 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Buka Musrenbang  Siantar Sitalasari

11 Februari 2026 | 08:04 WIB
ANEKA RAGAM

Keluarga Besar Pemuda Pancasila Siantar Barat Berduka

10 Februari 2026 | 19:03 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata