SIANTAR, SENTER NEWS
Ada perbedaan presepsi di lingkungan Fraksi DPRD Siantar terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 yang akan dilakukan melalui rapat paripurna.
Pasalnya, saat dilakukan rapat pimpinan, Fraksi Partai Golkar tidak sepakat dilakukan pembahasan LPj 2022 itu sebelum DPRD Siantar menerima salinan putusan pengusulan pemakzulan Wali Kota dr Susanti meski itu sudah ditolak Mahkamah Agung (MA).
Sementara, enam fraksi lainnnya menyatakan, pembahasan LPj dilakukan saja sembari menunggu salinan putusan MA yang menolak usulan DPRD Siantar. Apalagi pengumuman soal putusan yang disampaikan MA melalui website tidak akan berubah atau sudah final.
Ketidaksetujuan Fraksi Partai Golar tersebut dibenarkan anggota DPRD Siantar Daud Simanjuntak yang hanya seorang diri menghadiri rapat pimpinan. “Ya, hanya saya yang menghadiri rapat pimpinan itu dari Fraksi Partai Golkar. Itu sesuai hasil rapat internal kita,” ujarnya, Kamis (20/7/2023).
Dijelaskan, Fraksi Partai Golkar sampai saat ini masih menunggu salinan putusan penolakan pemakzulan Wali Kota dari MA. Sesuai dengan ketentuan yang diputuskan melalui rapat internal Fraksi Partai Golkar.Tujuannya, kalau salinan putusan MA itu sudah sampai, Fraksi Partai Golkar akan menelaah atau memperlajarinya, mengapa terjadi penolakan.
Lebih lanjut dikatakan, sebelum rapat paripurna dijadwalkan Badan Musyawarah (Banmus), harusnya DPRD Siantar lebih dulu menyurati Wali Kota dengan tembusan Gubernur dan Menteri Dalam Negeri. Tujuannya untuk mendorong supaya mempercepat MA menyampaikan salinan putusan penolakan pemakzulan kepada DPRD Siantar sebagai Pemohon.
“Regulasi seharusnya, setelah MA mengumumkan keputusan penolakan pemakzulan, 14 hari ke depannya salinan putusan sudah disampaikan. Itu juga ditegaskan Abyadi Siregar sebagai Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang sudah diekspos media,” ujarnya.
Sementara, ketentuan 14 hari tersebut dikatakan bagian dari keputusan yang harus dipatuhi MA sebagai lembaga tertinggi peradilan hukum di Indonesia. Sehingga, pelaksanaan peraturan berjalan dengan utuh dan tidak sepotong-sepotong.
“Makanya, kita patuh dengan regulasi atau ketentuan itu. Kalau tetap dilakukan rapat paripurna apakah Fraksi Golkar menghadirinya, itu kita lihat nanti. Tapi, kalau ada presepsi yang berbeda dari teman-teman yang berada di fraksi lain, saya kira itu sah-sah saja,” bebernya.
Soal perbedaan presepsi tersebut menurut Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga, juga sah-sah saja. Bahkan, perbedaan itu menurutnya sebagai suatu cerminan demokrasi. Namun, tidak justru menjadi suatu perpecahan.
“Namanya saja demokrasi dan perbedaan pendapat itu harus kita hormati,” ujarnya sembari mengatakan bahwa Banmus telah menjadwalkan Rapat Paripurna pembahasan LPj yang akan dimulai, Sabtu (22/7/23) dengan agenda Nota Pengantar Keuangan LPj Wali Kota Siantar. Kemudian, berakhir, Senin (31/7/23).
Sekedar informasi, Fraksi di DPRD Siantar yang setuju dilakukan rapat paripurna pembahasan LPj Tahun Anggaran 2022 sembari menunggu MA menyampaikan salinan kepada DPRD Siantar dibenarkan Andika Prayogi Sinaga dari Fraksi Partai Hanura.
“Ketentuan kita secara internal, kita bahas saja dulu LPj tahun 2022 itu dan kita sendiri siap untuk membahasanya,” ujar Andika Prayogi Sinaga yang juga menyatakan bahwa perbedaan presepsi di lingkungan DPRD tidak dilarang dan sah secara demokrasi.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerinda, Netty Sianturi dan Ketua Fraksi Demokrat Ilhamsyah Sinaga serta Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Suwandi A Sinaga dan Fraksi NasDem serta PAN Persatuan.
“Kalau kita tidak melakukan pembahasan soal yang berkaitan dengan keuangan, akan muncul presepsi negatif. Yang jelas, setelah APBD 20223 digunakan Pemko Siantar, Wali Kota harus memberi pertanggungjawaban,” ujar Netty Sianturi singkat. (In)