Kasus pembunuhan sesama parminum tuak (Parmitu) di depan lapo tuak, Jalan Bah Birong (ujung), Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, terjadi setelah pelaku BMS, menghabisi tiga gelas tuak.
Sedangkan pelaku atau tesangka, warga Jalan Bah Birong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar itu, sempat melarikan diri. Namun, akhirnya dibekuk di rumah pamannya di Jalan Abdul Muis, Jerambah Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Rabu (16/11/2022).
Fakta tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung pada konferensi pers di Markas Polres Siantar, Senin (21/11/2022). Sementara, perbuatan tersangka dinyatakan melanggar Pasal 338, subsider Pasal 351 ayat 3 dan terancam 15 tahun penjara.
Dijelaskan, peristiwa pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan kematian itu terjadi pada Minggu (13/11/2022), sekira jam 19.30 WIB lalu. Sebelumnya, sekitar jam 16.00 WIB, warga, termasuk korban, saksi dan tersangka minum tuak sore (tusor) sambil bernyanyi.
Namun, karena korban menyanyikan lagu yang dianggap menyinggung majikan tempatnya bekerja, tersangka DMS tersinggung. Apalagi, saat itu korban dikatakan sempat mendelik kepada tersangka.
Selanjutnya, tersangka keluar dari lapo tuak untuk ke rumah majikannya (KS). Kemudian kembali lagi ke lapo tuak setelah membawa pisau yang diselipkan di pinggang. Selanjutnya, korban keluar dari lapo tuak dengan melewati tersangka.
Saat beberapa langkah keluar lapo untuk pulang atau persis sekitar dua meter dari pintu lapo. tesangka yang mengikuti dari belakang langsung menikam korban pada bagian dada, mata dan paha. Karena penikaman berulang, gagang pisau yang digunakan tersangka patah dan berpisah dari pisau.
“Ketika menikam korban, tersangka sudah minum tuak tiga gelas. Tapi apakah mabuk, itu dokter yang tentukan,” ujar Banuara yang juga menjelaskan bahwa korbana sempat dilalikan ke rumah sakit. Tetapi dalam perjalanan keburu menghembuskan nafas terakhir.
Setelah melarikan diri, personel Polisi datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya Polisi memburu tersangka dengan lebih dulu mengumpul data dari teman, kerabat dan keluarga tersangka.
Dijelaskan, tersangka awalnya melarikan diri ke Serbelawan, Kabupaten Simalungun, lalu ke Medan dan akhirnya berangkat naik bus ke ke Pekan Baru (Riau) untuk selanjutnya tiba di Kota Jambi, Rabu (16/11/2022), sekira jam 23.00 WIB.
“Malam itu, baru beberapa menit tiba di rumah pamannya, tersangka langsung dibekuk personil Subdit Jahtanras Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Siantar,” ujar AKP Banuara Manurung sembari mengatakan bahwa selama ini, antara korban dengan tersangka berteman. (Rel/Tan)