SIANTAR, SENTERNEWS
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Siantar 2024 masih menuai pertanyaan. Pasalnya, pasangan calon (Paslon) Walikota Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon mengajukan permohonan sengketa kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya, informasi itu kita ketahui dari laman Wibsite MK, Paslon 03 Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon mengajukan permohonan ke MK,” kata Ketua KPU Siantar, Muhammad Isman Hutabarat, Kamis (12/12/2024).
Dijelaskan, informasi tersebut sudah dikoordinasikan kepada Devisi Hukum dan Pengawasan Roy Marsen Simarmata dan Chucha Ashari dari Devisi Teknis dan Pelaksanaan yang sedang mengikuti Rakor KPU RI di Jakarta.
Dijelaskan juga, pengajuan permohonan Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan Paslon 03, Rabu 11 Desember 2024 Pukul 16:23:04 dan APP No 256/PAN-MK/e-AP3/12/2024. Kuasa Hukum Ucu Kohar.
“Berkas yang diajukan akan diperiksa MK sesuai ketentuan yang berlaku, apakah memenuhi persyaratan atau tidak. Kalau tidak memenuhi persyaratan berarti tidak akan ada sidang di MK dan itu akan diberitahu kepada KPU,” kata Isman.
Kalau memuhi persyaratan, MK juga akan menyurati KPU RI terkait adanya sengketa untuk diteruskan kepada KPU Pematangsiantar. Selanjutnya, KPU Pematangsiantar menunda penetapan Paslon terpilih sesuai hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat kota.
“Pada dasarnya, kita di KPU Pematangsiantar masih menunggu informasi KPU RI. Artinya, belum ada kepastian bagaimana tindaklanjut permohonan sengketa yang diajukan Paslon 03. Dan, masyarakat kita harap dapat memahaminya,” kata Isman Hutabarat.
Hal senada disampaikan Roy Marsen Simarmata sebagai Koordinator Hukum dan Pengawasan KPU Siantar. Belum ada informasi yang pasti apakah permohonan yang diajukan Pemohon ke MK memenuhi persyaratan atau tidak.
“Kalau dianggap memenuhi persyaratan, akan dilakukan persidangan di MK. Putusannya nanti, selesai sebelum dilakukan pelantikan Walikota hasil Pilkada 2024 bulan Februari 2025 mendatang,” ujar Roy Marsen yang belum mengetahui apa materi sengketa diajukan Pemohon. (In)