SIMALUNGUN, SENTERNEWS
PC PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Siantar-Simalungun, menduga Kakan Kemenag Simalungun, Dr H Ahmad Sofyan MA, melakukan pungutan liar (pungli) terhadap ASN dan honorer di lingkungan Kementerian Agama Simalungun.
“Kita dari PC PMII Siantar Simalungun sudah mengumpul berbagai data dari sejumlah ASN, kita menduga kuat sudah terjadi aksi pungli yang dilakukan oknum Kakan kemenag itu,” ujar Ketua PC PMII Siantar-Simalungun, Khairil Mansyah Sirait, Senin (9/10/2023).
Dijelaskan, data yang sudah dikumpul tersebut menunjukkan fakta kinerja atau prilaku Kakan Kemenag sangat memalukan. Dan tidak bisa dibiarkan agar tidak terjadi lagi praktek yang justru dapat mencoreng citra dari Kemenag.
“Kelakuan seperti ini tidak bisa dibiarkan dan PC PMII Siantar Simalungun harus angkat bicara. Kami juga menilai Kakan Kemenag sewenang wenang menggunakan jabatannya melakukan pungli terhadap KA KUA di lingkungan Kemenag Simalungun,” tegas Khairil Mansyah.
Lebih lanjut dikatakan, hal lain hasil temuan PC PMII Siantar Simalungun, oknum Kakan Kemenag diduga menggunakan jajaran Kemenag Simalungun untuk memenangkan salah satu bakal caleg DPRD Simalungun Dapil III.
“Sangat miris melihat kelakuan seorang pejabat yang menaungi keagamaan melakukan hal demikian. Seharusnya, pejabat yang menaungi keagamaan itu bisa menjadi tauladan bagi pejabat di luar keagamaan,” kata Khairil Mansyah lagi.
Jika hal itu dibiarkan, Khairil Mansyah khawatir akan menjadi lebih buruk lagi ke depannya. Karena itu, PC PMII Siantar Simalungun tidak akan membiarkannya. Bahkan, siap menyurati Kakanwil Kemenag Sumatera Utara.
“Kita segera menyurati prilaku buruk itu kepada Kakanwil Kemenang Sumatera Utara agar melakukan evaluasi. Bila perlu mencopotnya,” kata Khairil Mansyah mengakhiri.
Ketika tudingan PC PMII Siantar Simalungun itu dikonfirmasi kepada Kakan Kemenag Simalungun, Dr H Ahmad Sofyan MA melalui pesan Whats App, yang bersangkutan malah menyampaikan lembaran surat Kementrian Agama Republik Indonesia Kantor Kementrian Agama Kabupaten Simalungun. No P-100/KK.02.04/1/KP.01/09/2023. Sifat Penting. Hal Pencegahan Pungutan Liar (Pungli), Korupsi dan Gratifikasi Di Lingkungan Kemenag Kab.Simalungun.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Seksi dan penyelenggara Zakat dan Wakaf. Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasyah dan Pengawas Sekolah Agama (Islam. Kristen/Khatolik). Tembusan Inspektorat Kementrian SAgama RI di Jakarta dan Ka Kanwil Kementiran Agama SumateraUtar di Medan.
Selain itu, kepada awak media ini juga disampaikan surat Kementrian Agama Republik Indonesia Kantor Kementrian Agama Kabupaten Simalungun yang intinya hamoir sma dengan surat sebelumnya
Di akhir jwabannya melalui pesan Whats App dituliskan, “Semua nol rupiah sekarang bang di Kemenag Simalungun,” tanpa menjelaskan apa maksud dari kalimat tersebut. (In)






