SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Permasalahan antar Direktur Utama (Dirrut) PDAM Tirta Lihou, Dodi Ridowin Mandalahi dengan para pelanggan kembali mencuat.
Teranyar, Dodi didampingi sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri Simalungun datangi warga Komplek Graha Dimensi Karang Sari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (26/6) siang.
Dodi menuntut agar para pelanggan segera membayar tunggakan air yang diklaim telah menumpuk selama dua tahun. Dijelaskan, penagihan itu didasarkan dua putusan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang disebut memenangkan pihak PDAM.
Namun, tuntutan itu ditolak tegas warga dan kuasa hukumnya, Gokma Sagala SH MH. Pasalnya,dasar penagihan yang digunakan Dirut PDAM tidak berdasar, dan penggunaan klasifikasi tarif NA.4 yang lebih tinggi dibandingkan NA.3 telah merugikan pelanggan.
“Jika pelanggan memakai 10 meter kubik air, seharusnya dengan NA.3 tarifnya Rp21.800. Tapi dengan NA.4, menjadi Rp28.800. Selisih Rp7.000 itu yang membuat warga keberatan,” tegas Gokma, Jumat (27/56/2025) .
“Ketika kami tanyakan dasar kenaikan itu, PDAM hanya menyebut Perbup No. 17 Tahun 2007 dan Peraturan Gubernur. Padahal yang berlaku hingga kini adalah Perbup No. 18 Tahun 2016,” tambahnya.
Gokma menyayangkan sikap Dodi yang membawa-bawa dua putusan pengadilan. Namun tidak relevan sebagai dasar menaikkan klasifikasi tarif. Bahkan setelah ditelusuri, dalam putusan tersebut tidak ada satu pun amar yang menyebut bahwa PDAM berhak mengubah klasifikasi pelanggan secara sepihak.
“Ini bukan lagi soal hukum, ini soal pemaksaan. Dirut Dodi memakai putusan yang tidak relevan sebagai alat tekanan,” tegas Gokma.
Ketegangan memuncak saat salah seorang jaksa mengeluarkan komentar yang dinilai melecehkan profesi advokat.
“Dia mengatakan saya tidak nampak seperti pengacara, bahkan mempertanyakan gelar hukum saya, dan bilang perlu dicabut izin saya. Ini bukan etika seorang jaksa,” tutur Gokma dengan nada tinggi.
Insiden itu membuat pertemuan berubah menjadi debat terbuka yang nyaris ricuh. Bahkan, Gokma menyatakan akan melaporkan para jaksa yang hadir dalam pertemuan tersebut kepada pihak terkait. Karena dinilai tidak menunjukkan sikap netral dan justru memperkeruh suasana.
Sementara, dari sisi pelanggan, mereka tetap bertahan pada sikap bahwa pembayaran akan dilakukan jika PDAM menghitung tagihan berdasarkan klasifikasi yang sesuai dengan Klasifikasi yang sebenarnya, bukan dengan manipulasi. (Rel)