SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil meringkus 4 pelajar pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan kekerasan dari beberapa lokasi berbeda. Sedangkan 2 pelaku lainnya masih diburu.
Awalnya, 2 korban berinisial F dan A, warga Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, 6 pelaku berhasil melukai 2 korban dan mencuri sepeda motor Honda Genio korban yang berhenti di jalan umum lintas Perdagangan- Asahan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (21/10/2023) sekira jam 24.00 Wib.
Kemudian, di antara keremangan malam itu, para pelaku datang menemui kedua korban. Tanpa basa basi langsung melakukan pemukulan. Bahkan membacok kedua korban hingga mengalami luka-luka. Selanjutnya, para pelaku merampas sepeda motor jenis Honda CBR 150 R milik korban.
Pada malam itu juga, kedua korban melapor kepada Polsek setempat yang langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya memburu para pelaku dan meringkus 4 pelaku dan 2 pelaku lagi masih diburu, Jumat (27/10/2023). Masing- masing, berinisial RG (16), MA (16), AF(15), GS (17), warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara yang bersatus sebagai pelajar.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung SH. SIK MH melalui Kanit Jatanras Polres Simalungun IPTU Bayu Mahardhika Strk, membenarkan informasi tersebut, “Benar Unit Jatanras berhasil menangkap para tersangka pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan di daerah kecamatan Bandar, “ucap Bayu. Selasa (31/10/2023).
Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku telah mengaku perbuatannya. Barang bukti yang turut diamankan, helm yang dipakai pelaku MA, uang Rp 300 ribu dari hasil penjualan sepeda motor korban yang digunakan pelaku RG untuk mendorong motor korban, dan sebuah handphone merk Vivo Y02 warna hitam milik RG.
Sementara, kerugian korban dari kasus pencurian itu ditaksir mencapai Rp 18 juta. “Para pelaku kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum yang berlaku, “ujar Bayu.
Saat ini para pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya. Sementara, atas kejadian tersebut korban F mengalami luka di bagian punggung kemudian A luka robek pada bibir atas dan bawah serta sakit pada bagian mulutnya terkena pukulan helm dari salah satu tersangka.
Kanit jatanras menyampaikan kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap lingkungan sekitar, khususnya di malam hari. Sedangkan kasus tersebut diharapkan menjadi pelajaran kepada masyarakat untuk selalu melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemui atau menjadi korban kejahatan.
Kemudian, menyerukan kepada masyarakat untuk tidak mendiamkan kasus-kasus pencurian dengan kekerasan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat tindakan mencurigakan yang berpotensi menjadi aksi kejahatan. Selanjutnya, meminta masyarakat untuk bersama-sama membantu pihak kepolisian dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun. (red)






