SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pria dewasa berinisial IN (4) yang mencabuli anak perempuan di bawah umur berhasil diamanakan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan pelaku yang sudah dijadikana tersangka diamankan dari Simpang Tusam Huta Sorba Nagori Tonduhan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun,Selasa (17/12/2024).
“Tersangka yang diamankan adalah Iwan Nainggolan (40). Tersangka ditangkap atas dugaan melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap korban berinisial TZS yang masih berusia 14 tahun.
“Penangkapan tersangka sebagai tindak lanjut dari laporan yang diajukan ibu korban tertanggal 23 Juli 2024,” jelas AKP Verry Purba sembari mengatakan, penangkapan langsung dipimpin Kanit IV bersama personel Opsnal PPA.
“Setelah ditangkap, tersangka menandatangani surat penangkapan dan menerima tembusan surat perintah penangkapan sesuai prosedur,” ungkap AKP Verry.
Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik akan melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap detail peristiwa dan kemungkinan adanya korban lain,” tambah AKP Verry.
Ditegaskan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun terus mengawasI dan menindak setiap bentuk kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban. Kemudian, masyarakat diimbau terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitar. (In)