SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial DS (39) dan dua penadah berinisial
HA (38) serta DS alias Karo (35) ditangkap Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun.
Kasat Reskrim AKP Herison Manulang SH mengatakan, DS (39) merupakan warga Kelurahan Dampak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Badagai dan HA dan DS alias Karo keduanya, warga Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan tersebut setelah korban, Marmin (51) warga Dusun Bah Tangan Nagori Mekar Sari Raya Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun mengadu kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat, Jumat (20/10/2024).
Sepeda motor itu dicuri pelaku dari depan Toko Mandiri Ponsel, Jalan Medan-Siantar KM. 10, Kelurahan Sinaksak,Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, Minggu (03/11/2024 sekira pukul 18.00 Wib, Kanit Jatanras IPDA Ivan Rony Purba SH menangkap DS di rumahnya. Setelah diinterogasi sepedamotor hasil curian itu dibawa ke rumah DS alias Karo yang selanjutnya ditangkap di rumahnya bersama HA.
“Tim Opsnal Unit Jahtanras telah memboyong pelaku Curanmor dan penadah ke Mako Polres Simalungun untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Herison Manulang. (In)