SIANTAR,SENTERNEWS
Pelaku jambret handphon berinisial FK alias F (30), warga Karang Keri Kelurahan Silampuyang Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun berhasil ditingkus personel Polsek Siantar Selatan.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon SH melalui Kanit Reskrim IPDA Marlon Hutahean SH menjelaskan, jambret yang ditangkap Rabu malam (21/5 itu melakukan aksinya di Jalan Tarutung Simpang Jalan Samosir, Kecamatan Siantar Selatan, Kamis (8/05/2025) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Awalnya korban berinsial BMM (21) berjalan jalan kaki di Jalan Tarutung ingin menjemput ponakannya. Namun, saat itu, pelaku yang menunggangi sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam merah tanpa plat nomor polisi merampas tas milik korban.
Meski sempat terjadi tarik menrik tas, HP merek Samsung Galaxy A35 5 G milik korban berhasil diambil dari dalam tas dan pelaku kabur. Akibat mengalami kerugian sekitar Rp5 juga, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Selatan.
Kanit Reksrim IPDA Marlon Hutahean SH bersama tim berhasil mengungkap pelaku FK alias F di Jalan Parapat Simpang Dua Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.
Barang bukti yang diamankan , Yamaha Mio Soul warna hitam merah tanpa plat nomor polisi, 1 buah Helm warna hitam bertuliskan TRX 3 dan HP merek Samsung Galaxy A35 5 G milik korban. Selanjutnya pelaku Febri beserta barang bukti ke Mako Polsek Siantar Selatan. (Ad)






