SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Kasus penggelapan 7 unit mobil rental dari total 9 unit yang dilaporkan hilang, berhasil diungkap Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun. Bahkan, tiga orang pelaku berhasil dibekuk.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, tersangka utama, seorang wanita bernama Shopy, warga Tiga Runggu, Kabupaten Simalungun, berhasil dibekuk di Lampung Sumatera Selatan.
“Pengejaran dan penangkapan tersangka dilakukan tim yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Simalungun, IPDA Gagas Dewanta Aji,” ujar AKP Verry Purba, Selasa (18/3/2025).
Berdasarkan laporan yang diterima SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Simalungun, terdapat 7 unit kendaraan roda empat yang sebagian besar merek Toyota Kijang dari sembilan unit mobil yang merupakan satu berkas laporan pengaduan korban.
“Saat ini, tiga tersangka pelaku sudah diamankan pihak Kepolisian Polres Simalungun. Ini merupakan hasil kerja keras Unit Jatanras yang melakukan pengembangan kasus,” kata AKP Verry Purba.
Shopy diduga sebagai pelaku utama dalam aksi penggelapan sejumlah mobil rental yang dilakukan bersama dua rekan tersangka pelaku lainnya. Sedangkan mobil sebagai barang bukti diamankan di halaman Sat Reskrim Markas Komando (Mako) Polres Simalungun.
Modus operandi yang digunakan tersangka dengan menyewa mobil-mobil rental tersebut untuk kemudian tidak dikembalikan dan dijual atau digadaikan kepada pihak lain. Tersangka memanfaatkan celah kepercayaan dari pemilik rental mobil untuk melancarkan aksinya.
“Ini merupakan kasus yang cukup kompleks karena melibatkan banyak korban dan unit mobil. Tim Opsnal bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan mengembalikan kerugian material yang dialami oleh para korban,” tambah AKP Verry Purba.
Salah seorang korban, Budi (nama samaran), berterimakasish kepada pihak kepolisian yang berhasil mengungkap kasus yang menimpanya. “Saya sangat berterima kasih kepada Polres Simalungun, khususnya Tim Opsnal Sat Reskrim yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Saya hampir kehilangan harapan untuk mendapatkan kembali mobil saya,” ujarnya.
Sementara, IPDA Gagas Dewanta Aji STrK menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih banyak kasus serupa yang mungkin masih terjadi di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya sembari mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik usaha rental mobil, untuk lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi yang ketat terhadap calon penyewa.
“Pastikan identitas penyewa jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika memungkinkan, gunakan sistem GPS untuk memantau pergerakan kendaraan yang disewakan,” sarannya.
Tersangka Shopy dan kedua rekannya yang dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Simalungun. Mereka diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara itu, mobil-mobil yang berhasil diamankan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses pemeriksaan selesai. (In)