SIANTAR, SENTER NEWS
DPRD Siantar akhirnya sepakat mengajukan hak angket terhadap Wali Kota yang diduga melakukan pelanggaran perundang-undangan terkait pelantikan 88 pejabat di Pemko Siantar yang dilakukan 02 September 2022 lalu.
Kesepakatan tersebut sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Siantar yang berlangsung tertutup dan dipimpin Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga, didampingi Wakil Ketua, Mangatas Silalahi dan Ronald Darwin Tampubolon, Jumat (27/1/2023).
Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga usai rapat Banmus mengatakan, pengajuan hak angket itu akan diawali melalui rapat paripurna, Senin (30/1/2023). Kemudian, masa kerja Pansus sampai Kamis (16/1/2023).
“Masa kerja Pansus yang terdiri dari perwakilan seluruh fraksi berlangsung selama 16 hari ke depan. Namun kalau Pansus butuh waktu lagi karena ada data atau hal teknis yang masih dibutuhkan, tidak tertutup kemungkinan diperpanjang,” ujar Timbul Marganda Lingga.
Lebih lanjut dikatakan, pada rapat Banmus, DPRD Siantar pada dasarnya sepakat mengajukan hak angket itu. Karena persyaratan yang mengajukan hak angket itu sudah terpenuhi. Ada tujuh anggota dewan dari Frkasi PDI Perjuangan dan Fraksi Golkar.
“Dari dinamika yang berkembang, sepertinya akan ada lagi anggota dewan dari beberapa fraksi yang akan mengajukan hak angket. Jadi, kita lihatlah nanti saat rapat parpurna,” ujar Timbul Marganda Lingga.
Sementara, Ronald Darwin Tampubolon yang juga Ketua Partai Hanura Kota Siantar mengatakan, hak angket itu sedang dalam pembahasan Fraksi Hanura. “Ya, kemungkinan kita juga akan mengajukan hak angket dan segera dirapatkan secara internal,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah anggota DPRD Siantar, hal yang paling “krusial” terkait dengan pengajuan han angket terhadap pelantikan 88 pejabat Pemko Siantar tersebut, ada 27 orang yang dimutasi dan 4 orang diantaranya demosi, 23 orang non job.
Terkait dengan itu, Walikota Siantar diadukan 6 ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 21 September 2022 lalu. Pasalnya, diduga melanggar norma, standart, prosedur dan kriteria (NSPK) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015.
Kemudian, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selanjutnya, Permendagri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan tertulis untuk melakukan Penggantian pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah. (In)