SIANTAR, SENTER NEWS
Setelah sempat ditangkap personil Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar di salah satu penginapan Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (5/1/2023), tiga perempuan jasa pijat yang menggunakan Mi Chat untuk pelayanan seks, akhirnya dilepas.
Sebelum dilepas atau dikembalikan kepada keluarga masing-masing, di hadapan orang tuanya dan personel Polres Siantar, ketiganya lebih dulu membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi di belakang hari.
Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya melalui juper Bripka Ade Guntara, membenarkan, setelah dipulangkan, kasus ketiga perempuan tersebut tidak berlanjut. Hal itu dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan.
“Statusnya sudah janda dan punya anak-anak masih kecil. Sudah buat pernyataan dan kasusnya tidak dilanjutkan,” ucap Ade dikonfirmasi Sabtu (7/1/2023) siang.
Seperti diketahui, ketiga perempuan tersebut ditangkap dari salah satu penginapan. Salah seorang di antaranya ditangkap saat melakukan jasa pijat dalam kamar dengan pria hidung belang. Sedangkan dua orang lagi belum melakukan layanan seks meskipun sudah menerima bayaran dari seorang pria yang diundang jasa layanan seks lewat Mi Chat.