SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Seorang pria pria berinisial Sof alias Ian (37) yang aasik mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan diduga sebagai pengedar yang tak sadar sudah diintai, berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Simalungun tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, penangkapan yang berawal dari adanya informasi masyarakat itu berlangsung di area perladangan sawit Dusun 3 Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Penangkapan dipimpin Kanit 2 Sat Narkoba, IPDA Froom Pimpa Siahaan SH yang langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” jelas AKP Verry Purba, Rabu (16/4/2025).
Dari hasil penangkapan, Senin (14/4/2025) itu ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip sedang dan enam paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 2,58 gram dari dalam kotak bedak yang diselipkan di pohon sawit.
Selain itu, satu unit ponsel Android merek Oppo warna hitam, uang tunai Rp265 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika. Satu bal plastik klip kosong, dan satu buah kotak bedak yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Dari hasil interogasi, tersangka Ian mengakui bahwa narkotika miliknya itu diperoleh dari seseorang bernama Bombon tinggal di Kampung Pompa Batubara. Namun, saat ini belum berhasil diamankan.
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.
Sebagai tindak lanjut, Satuan Narkoba akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tersangka akan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan gelar perkara, melengkapi alat bukti, dan selanjutnya akan diproses ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (In)