SIANTAR, SENTER NEWS
Enam unit bangunan rumah yang berdiri di atas tanah wakaf Pemakaman Muslim, Jalan Pane, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar yang tak sesuai peruntukannya, harus dibongkar dan diratakan.
Permintaan itu disampaikan pengunjukrasa dari Aliansi Ummat Islam Peduli Tanah Wakaf Kota Siantar yang berunjukrasa ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantar Selatan, Kantor Wali Kota dan Kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Siantar, Kamis (13/7/2023).
Pengunjukrasa yang terdiri dari gabungan perwiridan kaum ibu dan Serikat Tolong Menolong (STM) dari beberapa kecamatan itu, mengambil titik start dari Masjid Al Hidayah Jalan Melanton Siregar dengan Koordinator Lapangan DM Damanik.
Dengan pengawalan aparat Kepolisian, puluhan massa dari Aliansi Ummat Islam akhirnya tiba di Kantor KUA Kecamatan Siantar Selatan yang lokasinya di sebelah Tanah Wakaf. Sementara, kaum ibu langsung memegang puluhan poster bertuliskan kalimat kritis penyelamatan Tanah Wakaf Jalan Pane tersebut.
Rizal Siagian, dari Aliansi Ummat Islam langsung berorasi. Menyatakan tanah wakaf Jalan Pane saat sudah penuh. Kalau ada orang meninggal, kuburannya akan ditempatkan di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan di tempat pembuangan sampah. Untuk itu, bangunan yang berdiri di atas lahan sekitar 5 rante harus dikosongkan.
“Di atas tanah wakaf tidak boleh ada bangunan apalagi rumah yang ditempati kenaziran secara pribadi beserta keluarga. Apabila lahan itu dikosongkan, dapat menampung 5000-an kuburan untuk orang meninggal,” ujar Rizal Siagian melalui orasinya.
Selanjutnya, dibacakan tuntutan yang terdiri dari sembilan point. Diantaranya, kembalikan fungsi tanah wakaf sebagai tanah perkuburan sesuai itikaf wakaf. Copot M Nurdin, Masriadi dan Tusino dari Kenaziran Tanah Wakaf karena menyalahgunakan kewenangan dan tidak amanah.
Selanjutnya, Usut tuntas keterlibatan oknum BWI Kota Siantar dan mantan oknum Ketua BWI Kota Siantar dalam perkara pengalihan fungsi tanah wakaf menjadi tempat tinggal. Dalam waktu 3 kali 24, Wali Kota diminta merekomendasi tertulis kepada BWI Kota Siantar untuk mencopot M Nurdin, Masriadi dan Tusino dari Kenaziran Tanah Wakaf.
Pencopotan itu juga diminta kepada BWI Kota Siantar dalam waktu 3 kali 24 jam. Tuntutan selanjutnya Wali Kota diminta 2 kali 24 jam membuka plang rumah nazir yang tercantum di atas tanah wakaf. Dan, usut tuntas apakah bangunan itu punya IMB.
Kalau tidak punya IMB, rumah itu diminta supaya disegel atau dibongkar. Selanjutnya, tegakkan hukum dalam proses pengalihan tanah wakaf menjadi rumah pribadi sesuai dengan laporan ke Polda Sumut tertanggal 16 Maret 2023.
“Pont terakhir atau kesembilan, dalam waktu 7 kali 24 jam rumah harus dikosongkan,” tegas Rizal Siagian yang mendapat aplusan meriah dari pengunjuk rasa lainnya.
Pada kesempatan tersebut, M Zuhri Puluhan salah seorang staf KUA Siantar Selatan menyatakan, Kepala KUA Siantar Selatan tidak berada di tempat karena baru pulang melaksanakan Haji. Untuk itu, aspirasi tersebut siap disampaikan kepada Kepala KUA.
Dari KUA Siantar Selatan itu, 30-an massa langsung bergerak ke Kantor Wali Kota. Meski pintu gerbang ditutup, Dewi L dari Aliansi Ummat Islam tetap melakukan orasi supaya diterima Wali Kota Siantar dr Susanti Dewayani yang ternyata tidak berada di tempat.
Alinasi Ummat Islam diterima Asisten II Pembangunan Zainal Siahaan. Dikatakan bahwa Tanah Wakaf jelas milik Allah. “Kita semua akan kembali kepada Allah dan dikuburkan. Aspirasi bapak dan ibu siap kita sampaikan kepada ibu Wali Kota untuk mediasi dengan BWI Kota Siantar yang berwenang menangani masalah tanah wakaf,” ujar Zainal Siahaan.
Selanjutnya, massa yang menggunakan sepeda motor dan mobil pickup serta tetap mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian, bergerak ke Kantor BWI Kota Siantar di Jalan Maluku Bawah, Kecamatan Siantar Barat. Diterima Ketua BWI Kota Siantar Erwansyah didampingi pengurus lainnya Sabili.
Saat itu sempat terjadi perdebatan karena pihak BWI mengatakan, keberadaan bangunan ada tercantum dalam sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, sertifikat yang ada pada BWI Kota Siantar hanya poto kopi.
Kemduian, pihak BWI menyatakan tidak pernah menginzinkan ada rumah di atas tanah wakaf. Namun demikian permasalahan itu akan disampaikan kepada BWI Sumatera Utara yang menangani permasalahan tanah wakaf di atas seluas 1000 meter.
“BWI Kota Siantar hanya memiliki kewenangan menangani tanah wakaf seluas di bawah 1000 meter,” ujar Erwansyah yang kemudian didebat Rizal bahwa sertifikat asli tanah wakaf itu ada padanya dan meragukan poto kopi sertifikat pada BWI Kota Siantar.
“Ya, kita akan sampaikan kepada BWI Sumatera Utara, dalam waktiu satu minggu ini akan kita sampaikan jawaban. Yang jelas permasalahan ini juga kita harap dapat selesai secepatnya,” ujar Erwansyah.
DATANGI POLRES SIANTAR
Setelah bubar dari depan Kantor BWI Kota Siantar itu, Rizal Siagian, Dewi L dan Sahat Silalahi mendatangi Polres Siantar untuk mengadukan pihak kenaziran yang menggunakan stempel Yayasan Tanah Wakaf Jalan Pane.
“Kita mengadukan pihak kenaziran yang tidak punya badan hukum karena menggunakan setempel Yayasan yang punya badan hukum. Jadi, kita takut stempel itu disalahgunakan,” ujar Rizal setelah kembali dari Polres Siantar.
Lebih lanjut, Rizal Siagian mengatakan, ada SK BWI Kota Siantar yang baru menempatkannya sebagai anggota BWI Kota Siantar. Padahal, pada SK sebelumnya yang juga dikeluarkan BWI Sumatera Utara, sebagai Wakil Ketua.
“Kedudukan anggota dengan Ketua dan sekretaris sama, sama-sama mengawasi dan menyelamatkan serta mengamankan dokumen-dokumen penting dan sertifikat asli tanah Wakaf itu ada pada saya,” ujarnya mengakhiri.
Sementara, koordinator lapangan D M Damanik mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian dari Polres Siantar yang telah mengawal aksi damai Aliansi Ummat Islam dengan baik dan kondusif.
“ Seharusnya kita akan menguusung 200-an massa. Tapi, karena permintaan Polres supaya seminim mungkin, massa kita kurangi. Selain itu, harusnya kita mendatangi Polres Siantar tapi kita batalkan. Itu permintaan pihak Polres Siantar yang memiliki Kapolres baru,” ujarnya mengakhiri. (In)