SIANTAR,SENTER NEWS
Meski sempat beredar informasi pemberhentian atau pemakzulan Wali Kota Siantar, dr Susanti Dewayani ditolak, DPRD Siantar segera melakukan jemput bola meminta salinan putusan kepada Mahkamah Agung (MA).
“Selama belum memegang salinan putusan MA, saat ini DPRD masih dalam kegamangan. Untuk itu, kita akan menyusul salinan putusan MA itu,” ujar Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Mangatas Silalahi dan Ronald Darwin Tampubolon, Selasa (11/7/20234).
Pada dasarnya DPRD Siantar masih tetap menunggu hasil salinan putusan MA itu. Namun, yang ditunggu belum juga datang apalagi waktunya dikatakan sudah cukup lama. Bahkan, sebagai Pemohon pengusulan pemberhentian Wali Kota Siantar itu, DPRD Siantar sepakat untuk berangkat ke MA.
“Kami akan mendatangi MA kenapa salinannya belum juga disampaikan kepada DPRD Siantar sebagai Pemohon,” imbuh Timbul Marganda Lingga usai melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan fraksi dan Komisi DPRD Siantar.
Soal siapa yang akan berangkat dan kapan akan berangkat, segera kita diinformasikan. Setelah menerima salinan putusan dari MA, DPRD Siantar siap membuat agenda lanjutan terkait dengan tugas-tugas dan kewenangan DPRD Siantar sebagai mitra dari Pemko Siantar.
Lebih lanjut dikatakan, soal pengusulan pemberhentian Wali Kota Siantar dr Susanti merupakan hasil rapat paripurna karena Wali Kota diduga telah melanggar sumpah dan jabatan terkait demosi atau penurunan jabatan, non job dan mutasi 88 ASN di lingkungan Pemko Siantar.
Pengusulan pemberhentian itu juga merupakan hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pasus) DPRD Siantar. Pansus dibentuk DPRD Siantar karena ada sekitar 11 ASN yang membuat laporan kepada DPRD Siantar.
“Jadi, Pansus itu bukan mengada-ada,” ujarnya sembari mengatakan soal diterima atau tidaknya usulan pemberhentian Wali Kota yang dimohonkan DPRD Siantar, merupakan kewenangan dari MA.
Diinformasikan juga, selain kepada DPRD Siantar, 11 ASN tersebut juga melapor kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Namun, saat Pansus melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, Wali Kota ada yang mengembalikan pejabat tersebut ke posisi yang setara. (In)