SIANTAR,SENTERNEWS
Pembangunan Kantor Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Siantar senilai Rp 6 miliar bersumber dari APBD Kota Siantar 2025 dan harga perkiraan sendiri (HPS) ditetapkan sebesar Rp 5,994 miliar, disomasi.
Somasi dilakukan Direktur CV Arjuna Produk Abdul Arif Namora Sitanggang. Pasalnya, saat proses tender proyek pembangunan Kantor Dinas PUTR Kota Siantar beberapa waktu lalu itu, terindikasi kuat berbau konspirasi dan nepotisme.
“Karena proses tender memiliki beberapa kejanggalan, pihak PUTR sudah saya somasi dan saya serahkan kepada kuasa hukum,” kata Abdul Arif Namora Sitanggang, Jumat (04/07/2025).
Dijelaskan Kuasa Hukum tersebut dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POROS. Terdiri dari Willy Wasno Sidauruk SH, Fredery Herlambang Rangkuti SH, Rio Victory Sipayung SH dan Dicky Nugraha Hutapea SH.
Sementara, Willy Wasno Sidauruk SH mengatakan surat somasi telah dilayangkan kepada Kadis PUTR Kota Siantar tanggal 26 Juni 2025 lalu. Nomor surat somasi 002/SOM-I.LBH-POROS/VI/2025.
“Kita sudah mencermati proses tender yang dilakukan tanggal 28 Mei 2025 dan CV Arjuna Produk juga mengikuti tender yang penuh kejanggalan dan terindikasi kuat berbau nepotisme untuk memenangkan salah satu peserta tender,” beber Willy Wasno Sidauruk.
Beberapa kejanggalan itu menurut Willy, peserta tender tidak diberitahu adanya pertambahan waktu pada tahap evaluasi. Bahkan, panitia tender terindikasi mempersulit syarat-syarat pada peserta tender. Tujuannya diduga untuk memenangkan peserta tender tertentu.
“Hal lain, peserta tender malah diharuskan menyediakan dump truck. Sementara, lokasi proyek pembangunan tidak dapat dilalui dump truk,” kata Willy.
Selain itu, panitia tender juga meminta peserta tender menyediakan mesin Concretre Vibrator External. Sementara, tanpa Vibrator External atau dengan menggunakan mesin Concretre Vibrator biasa dapat dikerjakan dan itu lazim dilakukan untuk pembangunan kantor.
“Perlu diketahui, fungsi Mesin Concrete Vibrator External dan Mesin Concrete Vibrator biasa hanya untuk memadatkan material beton. Bedanya hanya soal harga beli,” ujar Willy lagi.
Selain itu, kejanggalan yang jelas seperti dikondisikan, panitia pelaksana proses tender proyek tidak menjalankan atau melanggar jadwal kualifikasi tender proyek. Pasalnya, jadwal kualifikasi untuk hari, tanggal dan jam sudah tertera.
“Pada jadwal tanggal 18 Juni 2025 harusnya panitia sudah harus mengumumkan peserta yang menjadi pemenang tender. Nyatanya, sampai tanggal 18 Juni 2025 berganti, pemenang tender tidak juga diumumkan. Ada apa ini?” katanya bertanya.
Demikian juga dengan jadwal pengumuman tentang proses tender telah selesai, hingga 19 Juni 2025 berganti, tidak dilakukan pengumuman. Karenanya, pantia tender dinilai mengabaikan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, LKPP No 5 Tahun 2022 dan LKPP No 12 Tahun 2021.
“Dengan adanya berbagai kejanggalan itu, kita dari kuasa hukum Direktur CV Arjuna Produk meminta Dinas PUTR segera membatalkan pemenang tender proyek Pembangunan Kantor Dinas PUTR itu,” tegas Willy.
Apabila surat somasi diabaikan Dinas PUTR, masalah itu akan dibawa ke jalur hukum. Sehingga, permasalahannya terungkap dengan terang benderang. “Kita masih menunggu niat baik dari Dinas PUTR,” kata Willy mengakhiri. (In)






