SIANTAR, SENTERNEWS
Pembangunan kantor DPRD Siantar berbiaya Rp6,5 miliar dari APBD Siantar 2025, yang sampai tahun 2026 ini belum diserahterimakan, didatangi Tim Inspektorat Kota Siantar, Kamis (09/04/2026).
Kedatangan Tim Inspektorat Kota Siantar itu, didampingi pihak sejumlah Pejabat Dinas PUTR yang diantaranya Pembuat Komitmen (PPK), Opstip Pandiangan dan Pengawas Proyek, Robert Siahaan.
Informasi yang diperoleh, Tim Inspektorat melakukan pemeriksaan pekerjaan ataua cek fisik yang dilakukan CV Bukit Sion terkait program kegiatan belanja modal pada APBD Kota Siantar Tahun 2025. Baik menyangkut kesesuaian pengerjaan proyek dengan dokumen RAB (Rencana Anggaran Belanja), volume dan spesifikasi.
Pantauan di lokasi, pemeriksaan dilakukan terhadap fisik bangunan. Mulai dari bangunan lantai III, II dan lantai dasar serta bagian luar bangunan. Bahkan, di sejumlah titik, dilakukan pengukuran. Sementara, seorang pekerja juga turut dimintai keterangannya.
“Ya, kita sedang melakukan pemeriksaan atau cek fisik bangunan. Kalau soal serah terima bangunan itu kewenangan pihak PUTR,” kata Tim Inspektorat, Budi Purba di lokasi.
Terpisah, Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Siantar , Carles Siregar mengatakan, gedung DPRD tersebut memang belum diserahkan pihak Dinas PUTR kepada Sekretariat DPRD. “Belum serah terima,” katanya melalui telepon seluler.
Pantauan media ini di lokasi, bangunan gedung yang peruntukannya untuk ruangan anggota DPRD Siantar sebanyak 30 orang itu diperkirakan belum selesai seratus persen. Terbukti, ada bagian-bagian tertentu yang masih dikerjakan dan kran air di ruangan tersebut malah ada yang belum berfungsi. (In)






