SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Seorang juru parkir (Jukir) liar, diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Saribudolok, Polres Simalungun melalui Operasi Pekat Toba 2025 di Simpang 4, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
“Penindakan itu merupakan bagian dari upaya penanggulangan dan penindakan aksi premanisme di wilayah hukum Polres Simalungun,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun AKP Verry Purba, Jumat (16/5/2025).
Pria itu yang diamankan itu, D Sitanggang (38) yang kedapatan melakukan pemungutan parkir liar di Halte Bis Cepat Simpang 4 Saribudolok dan aktivitasnya dianggap meresahkan masyarakat dan tergolong sebagai tindakan premanisme.
Tim gabungan yang mengamankan dipimpin IPDA Daniel Suranta bersama IPTU Zulfikar Ali Lubis dan Brigadir Zulfan Nur. Setelah diamankan, langsung dibawa ke Polsek Saribudolok untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses lebih lanjut.
Tindak lanjut dari penangkapan tersebut, petugas Polsek Saribudolok melaporkan kejadian kepada pimpinan dan membuat surat pernyataan. Hal ini sesuai dengan prosedur operasi yang telah ditetapkan dalam menindak kasus-kasus premanisme.
Dijelaskan juga, Operasi Pekat Toba 2025 merupakan salah satu program prioritas Polda Sumatera Utara yang diturunkan ke seluruh jajaran Polres. Termasuk Polres Simalungun, sebagai upaya untuk mengurangi dan menindak tegas aksi premanisme yang sering meresahkan masyarakat.
AKP Verry Purba menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan di berbagai titik rawan premanisme di wilayah hukum Polres Simalungun. “Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan segala bentuk premanisme yang terjadi di lingkungan sekitar mereka,” ujarnya.(In)