SIANTAR,SENTERNEWS
Karena ada potensi penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023 yang ditetapkan pemerintah kemungkinan, Sabtu (22/4/2023) dengan yang ditetapkan Ormas Muhammadiyah, Pemko Siantar Diharap memfasilitasi keduanya.
Pertanyaan itu mencuat pada Rapat Persiapan Pelaksanaan Pawai Takbir Keliling Malam Idul Fitri 1444 H dan Sholat Idul Fitri 1444 H. Dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Junaedi Sitanggang mewakili Wali Kota, di Ruang Serba Guna, Jumat pagi (14/04/2023).
“Sebagaimanan diketahui penetapan Idul Fitri melalui metode Hisab dan Rukyat berpotensi berbeda. Ormas Muhammadiyah melalui Hisab menetapkan Idul Fitri, Jumat (21/4/2023). Sedangkan melalui Rukyat yang dilakukan pemerintah diperkirakan, Sabtu (22/4),” ujar Zainal Siahaan dari unsur Ormas Muhammadiyah.
Dijelaskan, kalau tidak ada perbedaan atau sama tidak masalah. Namun, kalau berbeda, Pemko diharap memfasilitasi kedua. ASpalagi Ormas Muhammadiyah Kota Siantar menetapkan lokasi Sholat Idul Fitri di Lapangan USI dan SMA Negeri 4. Sedangkan Pemko di Lapangan H Adam Malik.
“Perbedaan jelas tidak perlu dipersoalkan. Hanya saja, kalau ada perbedaan, Pemko Siantar diharap memfasilitasi keduanya” ujar Zainal Siahaan sembari mengatakan bahwa pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang akan dilaksanakan Ormas Muhammadiyah sudah disampaikan secara tertulis kepada Polres Siantar dan Pemko Siantar.
Menyikapi pertanyaan tersebut, Junaedi Sitanggang melempakannya kepada Ketua MUI Kota Siantar, Drs H M Ali Lubis. Namun, Drs H M Ali Lubis sendiri mengatakan untuk menjawab soal faslitasi merupakan kewenangan Wali Kota atau Pemko Siantar.
“Apakah keduanya difasilitasi pemerintah, saya tidak berwenang menjawabnya. Untuk itu sebaiknya disampaikan saja kepada Wali Kota,” ujar H M Ali Lubis.
Menanggapi pernyataan Ketua MUI Kota Siantar itu, Junaidi Sitanggang akhirnya menyatakan siap untuk menyampaikannya kepada Wali Kota. Hasilnya kemudian, akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait tentang soal fasilitasi itu. (In)