SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Seorang pria berinisial PR alias Alin, diringkus personel Polsek Bosar Maligas dari sebuah gudang di Huta II, Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran Narkoba, ” ujarnya Rabu (23/10/ 2024) pukul 07.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti, Senin (22/10/2024). Antara lain, 1plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dan 3 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,92 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti 1 buah timbangan digital, 1 kotak rokok Djisamsoe Hitam, 1 buah pipet sedotan, 1 plastik besar berisi plastik klip kecil, dan 1 buah bong terbuat dari botol minuman.
“Polsek Bosar Maligas berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukumnya, sampai ke akar-akarnya,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba. (In)