SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Tersangka pemilik 5,88 gram narkotika jenis sabu berinisial Su alias Wawan (31), diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di Pasar II Bahapal, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
“Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di lokasi tersebut,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Sabtu (26/4/2025).
Setelah tim Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di sebuah rumah yang digunakan sebagai salon, Kamis (24/4/2025).
Dijelaskan, tersangka merupakan warga Pasar II Bahapal, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,88 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merk Vivo warna hitam, satu bal plastik klip kecil, satu timbangan, satu buah bong plastik, satu buah dompet, dua buah sekop yang terbuat dari plastik, satu buah tas sandang warna coklat, dan uang tunai Rp 334 ribu.
Dari keterangan tersangka, sabu itu diperoleh dari seseorang bernama Bago. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah seorang pria bernama Aribuang alias Ari.
“Bago belum berhasil ditangkap karena sudah lebih dulu melarikan diri karena jarak rumah pelaku dengan Ari hanya beberapa ratus meter,” ungkap AKP Verry Purba.
Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.(In)