SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Seorang pria berinisial AS (41) , terduga pengedar narkoba di Jalan Sudirman Ujung, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, tak berkutik diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun melalui Polsek Saribu Dolok.
“Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH, Jumat (2/5/2025) pukul 18.00 WIB.
Setelah ditangkap, Rabu (30/4/2025) sekira pukul 11.57, tersangka ternyata diketahui merupakan warga Desa Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
“Saat digeledah, kami menemukan 5 paket kecil narkotika jenis sabu dari saku jaket sebelah kanan pelaku yang disimpan dalam dompet kecil,” kata AKP Henry lagi.
Tidak hanya itu, barang bukti (Barbut) lain sebanyak 3 paket yang sempat dibuang, ditemukan di semak-semak . Total barang bukti sebanyak 8 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,28 gram.
Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp 600 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Spacy dengan nomor polisi BK 5823 TAO.
Setelah diintrogasi, barang bukti sabu mili tersangka itu diakui diperoleh dari seseorang berinisial D, beralamat di Mariah, Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Henry.
AKP Henry juga mengajak masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. “Kami mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami untuk mengungkap jaringan narkoba,” pungkasnya. (In)