SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pengedar sabu bernisial N (54) dari rumahnya di Huta Hamumung, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
”Penangkapan itu turut disaksikan kepala desa setempat,” kata Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane SH, Rabu (17/1/2024).
Dari penangkapan yang berawal dari adanya informasi masyarakat yang berlangsung, Kamis (11/1/2024) itu, personel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,80 gram.
Kemudian, 1 unit HP android merk Oppo, 1 dompet corak hitam putihdan 1 dompet berisi uang Rp 1,1 juta, 1 tas sandang berisi 2 unit timbangan digital, 1 bola berisi plastik klip kosong, dan 1 gunting.
Selanjutnya, tersangka dan sejumlah barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus tersebut, Kasat Narkoba Polres Simalungun mengapresiasi kerja keras petugas dalam mengamankan tersangka dan barang bukti Narkoba tersebut.
“Polisi terus berupaya memberantas jaringan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di Kabupaten Simalungun,” kata AKP Irvan Rinaldi Pane. (In)






