SIANTAR SENTERNEWS
Pria berinisial TBB (48) pemilik narkotika jenis sabu diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dari rumahnya di Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Rabu (11/6/2025) dini hari sekira pukul 00.30 Wib.
Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH mengatakan, penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi penangkapan. Tak jauh dari pemandian Detis Sari Indah.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka yang dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH itu, tim mengamankan uang sebanyak Rp214 ribu yang diduga hasil penjualan sabu dari kantong celananya.
Dari atas meja ruang tamu,1 unit Handphone merk Oppo, dari kantung jaket yang tergantung dalam lemari kain kamar tidur, ada 1 paket Sabu berat bruto 1,32 gram.
TBB yang iinterogasi barang bukti sabu miliknya itu diperoleh dari seorang lelaki suruhan temannya berinisial H. Namun, setelah dilakukan pengembangan, belum berhasil ditangkap.
Saat ini, TBB bersama barang bukti sudah digelandang ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar untuk menjalani pemeriksaan (Ad)