SIANTAR,SENTERNEWS
Tembok bermasalah di Nagori Manik Rambung, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun yang berbatasan dengan Dusun Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar kembali menunggu korban.
Pasalnya, pasca tembok yang berada di Dusun Sidomulyo dirobohkan Pemko Siantar, Pemkab Simalungun masih membiarkan tembok yang berada di wilayahnya. Sehingga, pandangan para pengendera yang melintas tetap terganggu dan masih tetap menuai masalah.
Bahkan, karena jarak pandang pengendera terganggu melintasi jalan menikung dan mendaki atau sebaliknya jalan menurun dari bagian atas, ada mobil yang menabrak tiang listrik sampai kondisinya miring.
“Pagi harinya masyarakat melihat tiang listrik itu sudah miring, Diperkirakan saat mobilnya menanjak, tidak mengetahui ada mobil dari atas datang dan tiba-tiba mundur dari tanjakan sehingga bagian belakang mobil membentur tiang listrik itu,” kata Hidayat, RT Lingkungan II Dusun Sidomulyo, Rabu (27/12/2023).
Dijelaskan, masyarakat mendesak Pemkab Simalungun agar membongkar tembok yang tingginya sekitar 3 meter, milik Tagor Manik sebagai pengelola Resto Tarere itu. Sama dengan tembok di Dusun Sidomulyo yang sudah lebih dulu dibongkar Pemko Siantar.
“Yang jelas tembok itu bermasalah sehinga dibongkar Pemko Siantar dengan paksa. Hal yang menjadi tanda tanya, mengapa Pemkab Simalungun belum juga membongkar tembok di Nagor Manik Rambung yang juga bermasalah,” kata Hidayat.
Ditegaskan, Pemko Siantar berani membongkar tembok dengan paksa karena di bangun memakan badan jalan dan berada di Daerah Aliran Sungai (DAS). Sejatinya, kalau Pemkab Simalungun punya niat baik, tentu sudah melakukan pembongkaran seperti yang dilakukan Pemko Siantar.
Senada dengan disampaikan tokoh masyarakat, Syah Nurdin yang selama ini gencar mendesak Pemkab Simalungun untuk membongkar tembok bermasalah. Bahkan, bersama masyarakat berkali-kali mendatangi Pemkab Simalungun. jawabannya tidak jelas.
Dijelaskan juga, masyarakat pernah menemui beberapa pejabat Pemkab. Salah satunya, seorang Kabid bernama Imelda. Katanya, masih membahas soal tapal batas dan mengaku tidak bisa membuat keputusan.
“Selain itu kita menemui asisten I Albert Saragih. Katanya diserahkan kepada Sekda. Pejabat lainnya bilang sudah dibahas dan sekarang sedang dalam proses. Kalau melihat alasan yang diberikan, Pemkab Simalungun terkesan sengaja mengulur-ulur waktu,” kata Syah Nurdin.
Dengan adanya tiang listrik yang miring karena ditabrak mobil, kecelakaan lalulintas diperkirakan akan terjadi lagi seperti masa-masa sebelumnya. Kemudain, kalau kecelakaan terjadi lagi, apakah Pemkab Simalungun mau bertanggungjawab? Apalagi masalah itu bisa dibawa ke jalur hukum karena sangat meresahkan masyarakat.
“Seharusnya, manusia menegakkan peraturan yang salah. Bukan peraturan yang salah itu yang menegakkan manusia. Kalau Pemkab Simalungun melakukan pembiaran, bukan tidak mungkin masyarakat akan bertindak sendiri,” kata Syah Nurdin.
Sebagai upaya mendesak Pemkab Simalungunn, masyarakat akan kembali mendatangi Pemkab Simalungun, Kamis (28/12/2023). Meminta kepastian agar tembok segera dibongkar sebelum tiba Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Sekedar informasi, perjuangan masyarakat mendesak pembongkaran tembok sudah berlangsung sejak tahun 2017 lalu. Karena bertentangan dengan UU No 38 tahun 20024 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) 34 Tahun 2006 serta Perda Kota Siantar No 1 Tahun 2013 tentang RTRW.
Selain itu, masyarakat sudah menyurati berbagai pihak terkait di Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun. Bahkan, masyarakat berunjukrasa ke Pemko dan Pemkab Simalungun. Hasilnya, tembok di Dusun Sidomulyo, dibongkar Pemko Siantar, Jumat (1/12/2023) lalu.
Pembongkaran menggunakan alat berat itu sempat dihalangi Tagor Manik sebagai pemilik tembok. Namun, karena Kakan Satpol PP Pariaman Silaen mengatakan bahwa pembongkaran sudah sesuai ketentuan, Tagor Manik akhirnya mundur.
Untuk merobohkan tembok ternyata tidak mudah karena fundasi yang menggunakan semen cor pakai kerangka besi, cukup kokoh. Namun demikian, lambat laun berhasil dirobohkan. Pasca perobohan tembok itu, Tagor Manik memasang tenda biru untuk menutupi lokasi pemandian Resto Tarere.
Namun, meski tembok sudah roboh, masyarakat tetap menutut tembok di Nagori Manik Rambung, Kabupaten Simalungun juga segera dibongkar. Sehingga, tidak terjadi lagi kecelakaan lalulintas dan masyarakat tidak resah lagi. (In)