SIANTAR, SENTER NEWS
Karena tanpa pemberitahuan dan tanpa izin, permasalahan lahan warga yang disebut-sebut dibangun Pemko Siantar menjadi jalan umum di Gang Family, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, dilaporkan ke DPRD Siantar.
Sekwan DPRD Siantar, Eka Hendra mengatakan, warga sudah menyampaikan surat keberatan terkait lahan yang dibangun tanpa sepengetahuan warga. “Tadi siang, surat keberatan warga disampaikan kepada DPRD Siantar melalui Bagian Umum,” ujarnya, Kamis (09/02/2023).
Dijelaskan, surat warga tersebut segera disampaikan kepada pimpinan DPRD Siantar. Setelah direkomendasi, akan diagendakan pertemuan seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi I DPRD Siantar.
“RDP yang dilakukan Komisi I akan mengundang pihak terkait. Selain warga, juga Camat Siantar Sitalasari dan pihak kelurahan dan lainnnya. Jadi, kita tunggulah rekomendasi Ketua DPRD,” ujar Eka Hendra.
Dalam surat warga, warga mengaku telah dizolimi dan menyebut kepala Lingkungan I atas nama Matnur Lubis mengabaikan hak-hak mereka. Untuk itu, Pimpinan DPRD Pematang Siantar diminta segera menanggapi permasalahannya.
Terpisah, salah seorang warga yang pemilik lahan untuk dijadikan jalan umum yang turut membubuhkan tanda tangan pada surat kepada DPRD Siantar, mengaku terkejut saat lahan mereka dicor (disemen) awal Februari 2023 lalu.
“Sebelum dicor tidak ada diberitahukan kepada kami. Karena lahan kami dijadikan jalan umum itu menyalahi, di ujung jalan masuk akan kami pasang portal,” ujar salah seorang warga.
Camat Siantar Sitalasari Syahrul Ramadhan Pane yang dikonfirmasi beberapa hari lalu mengaku tidak mengetahui ada lahan warga yang sudah dicor untuk jalan umum. “Saya tidak tau, tapi, pembangunan itu mungkin dilakukan pemerintah,” ujarnya tanpa mengebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana yang membangun. (In)