SIANTAR, SENTERNEWS
Pemko Siantar dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar lakukan penandatanganan Penyelanggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.
Penandatanganan tersebut langsung dilakukan Walikota Siantar Wesly Silalahi SH MKn dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar, Inggrid Mayasari. Berlangsung di ruang kerja Walikota, di Balai Kota, Jumat (16/05/2025) pagi.
Walikota Siantar, Wesly Silalahi mengatakan, kerjasama tersebut sebagai komitmen dan keseriusan Pemko Siantar melaksanakan kewajiban dalam menyediakan kepastian jaminan ketenagakerjaan, sebagai salah satu kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap penduduk di Kota Siantar.
“Kesepakatan itu dikatakan Walikota sesuai UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal ini bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada pekerja informal dan kelompok rentan lainnya
“Penandatanganan nota kesepakatan diharap menjadi program dan kegiatan yang saling mendukung untuk meningkatkan akses pekerja rentan terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta berbagai manfaat lainnya bagi pekerja rentan,” beber Walikota.
Untuk efektivitas pelaksanaannya, kepada perangkat daerah terkait agar berkolaborasi dan bekerjasama secara maksimal serta melibatkan aparat kelurahan/kecamatan untuk memastikan seluruh pekerja rentan dapat mengakses dan terlindungi
Sementara, Inggrid Mayasari sebagai Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar) mengapresiasi Pemko Siantar yang telah berkomitmen memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan. Seperti driver ojek online (ojol), supir angkutan umum, dan pekerja informal lainnya untuk peningkatan kesejahteraan
Dijelaskan juga, porogram BPJS itu untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sudah termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), kecelakaan kerja, santunan jika meninggal dunia dan beasiswa bagi anak-anak pekerja.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Siantar Hendra TP Simamora melaporkan, penandatanganan MoU nota kesepakatan itu bertujuan agar saling bersinergi berdasarkan kewenangan, kompetensi, program, dan kegiatan yang saling mendukung.
Kemudian, memperkuat kerjasama dalam rangka kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian di Kota Siantar.
Turut hadir, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely, Kepala Bappeda Dedi Idris Harahap , Kepala Dinas Tenaga Kerja Robert Sitanggang, Kabag Hukum Edi Sutrisno, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar. (In)






