SIANTAR, SENTERNEWS
Pemko Siantar dinilai masih mengabaikan hak penyandang disabilitas. Diantaranya, terkait dengan keberadaan trotoar yang tak nyaman kepada masyarakat umum. Apalagi kepada penyandang disabilitas.
Pernyataan itu disampaikan anggota DPRD Siantar, M Tigor Harahap dari Komisi I yang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dengan Pemko Siantar di ruang Komisi I, membahas Peningkatan Kualitas Ruang Terbuka Publik Bagi Penyandang Disabilitas, Kamis (05/02/2026).
Dari Pemko Siantar, dihadiri Kadis Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A), Agustina Sihombing, Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman PKP), Robert Sitanggang, Kadis Pariwisata Hamzah Damanik, mewakili Bappeda dan lainnya.
Masing-masing memaparkan tentang dukungan sarana dan prasarana untuk penyandang disabilitas. Seperti di perkantoran, di taman hijau dan jalan serta trotoar maupun kemudahan mengurus KTP.
Awalnya, M Tigor mempertanyakan berapa jumlah kaum disabilitas di Kota Siantar. Namun, karena Dinsos P3A tidak membawa data, politisi dari PKS itu seperti kecewa.
“Bagaimana kita mengevaluasi terkait peningkatan kualitas ruang publik untuk disabilitas kalau datanya saja tidak ada,” ujarnya sembari mengatakan terkait dengan trotoar untuk pejalan kaki saja tidak nyaman, apalagi untuk kebutuhan disabilitas karena sudah banyak rusak dan disalahgunakan.
Sementara, personal Komisi I lainnya, Nurlela Sikumbang mengatakan, kalau tidak ada program tidak bisa tiba-tiba karena terkait anggaran. Untuk itu setiap dinas terkait diminta memiliki kemauan dan memahami kebutuhan disabilitas. Termasuk ada sekolah yang tidak semua menerima disabilitas.
“Bappeda mengatakan ada guru pendamping. Untuk itu, Komisi I berharap OPD punya rasa kepedulian. Termasuk menyangkut kesempatan kerja juga. Untuk itu, melalui RDP ini mari saling perduli ” kata Nurlela.
Sementara, Imanoel Lingga yang juga dari Komisi I memaparkan ada beberapa program pembangunan dari Pemko Siantar yang kurang mendukung pengadaan sarana prasarana kepada disabilitas. Pasalnya, banyak kantor tidak menyediakan sarana prasarana untuk disabilitas.
“Pembangunan kantor yang dilakukan tahun 2025 tidak memperhatikan sarana prasarana disabilitas. Termasuk kantor DPRD Pematangsiantar tidak menyediakan sarana prasarana untuk disabilitas, ” kata Imanoel.
Kemudian, Pemko Pematangsiantar melalui dinas terkait perlu menyediakan penerjemah untuk kebutuhan disabilitas saat Walikota berpidato seperti yang dilakukan daerah lain.
Selanjutnya, Ilhamsyah Sinaga dari Komisi I menyatakan, terkait perlindungan terhadap disabilitas ada diatur pada UU No 8 Tahun 2018. Tetapi, Pemko seperti mengabaikannya.karena harusnya melaksanakan UU itu sekitar 2 persen dari jumlah ASN Pemko.
“Kalau di Siantar ini, sepertinya No Viral, No Action. Artinya, kalau sudah ada kejadian baru seolah-olah perduli. Padahal Pemko saja ada melanggar hak disabilitas karena ada dua ASN yang menyandang disabilitas, ” kata Ilhamsyah.
Kemudian, seharusnya, Pemko Siantar sudah memiliki Panti Rehabilitasi. Sehingga, disabilitas tidak dititipkan ke panti mlik swasta yang tentu perlu biaya. “Pemko harus punya inovasi untuk membangun panti rehabilitasi. Di Siantar yang banyak justru panti pijat, ” katanya.
Di penghujung RDP yang dipimpin Robin manurung Ketua Komisi I, disimpulkan agar ke depannya, Pemko melalui dinas terkait membuat atau mengusulkan program untuk perlindungan disabilitas. Selanjutnya, dapat direalisasikan agar anggarannya dapat ditampung dan direalisasikan. (In)






