SIANTAR, SENTERNEWS
Pemko Siantar segera melakukan pendetailan (peninjauan) terkait dengan besaran kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1000 persen yang selama ini banyak dipermasalahkan berbagai elemen masyarakat.
Fakta tersebut dilakukan setelah dilakukan pertemuan di Ruang data Kantor Walikota Siantar. Dipimpin Sekda Kota Siantar Junaedi Antonius Sitanggang, Jumat (31/10/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
Pertemuan terbatas itu juga dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring, Notaris Kota Siantar Dr Henry Sinaga SH SpN Mkn dan dari Universitas Simalungun KotA Siantar, Johannes Sakti Sembiring serta Antonius Damanik.
Arri Suaswandhy Sembiring sebagai Kepala BPKPD Kota Siantar mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasil audiensi dan konsultasi Pemko Siantar dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu beberapa pekan lalu.
“Kenaikan NJOP 1000 persen sudah sesuai ketentuan yang berlaku hanya saja akan dilakukan pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang akan dilakukan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP),” kata Arri.
ZNT itu akan dlakukan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) di Kecamatan, Siantar Timur, Siantar Marimbun, Siantar Martoba, Siantar Marihat dan Siantar Sitalasari.
“Bapak Sekda mengatakan, Pemko telah menjalankan tahapan dan proses atas Pengadaan Updating Penilaian Zona Nilai Tanah yang tertampung pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Kota Pematangsiantar dan pendatailan NJOP ditargetkan selesai akhir tahun 2025 agar dapat diberlakukan pada tahun 2026,” beber Arri lagi.
Terpisah, Dr Henry Sinaga SH SpN Mkn mengatakan, kenaikan besaran NJOP itu membuat transaksi penjualan tanah banyak yang terkendala dan sangat merugikan masyarakat. Dan peninjauan NJOP itu harus melibatkan seluruh stakeholder (pemangku kepentingan).
“Ya stakholder yang harus dilibatkan antara lain unsur notaris/PPAT, Kantor Pertanahan, Developer/pengembang, Kantor Lelang, Perbankan, Kantor Jasa Penilai Publik dan pihak-pihak yang keberatan atas kenaikan NJOP,” tegas Henry.
Kemudian, Henry mengatakan, peninjauan soal besaran kenaikan NJOP itu harus sesuai ketentuan dan transparan dan idak berlarut-larut dan berpihak kepada rakyat. Sehingga, masyarakat mengetahuinya secara jelas,” kata Henry mengakhiri. (In)






