SIANTAR, SENTERNEWS
Pemko Siantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), umumkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi (penghapusan denda) atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak.
Kebijakan itu bagian dari upaya Pemko memberi keringanan kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah. Sehingga, diharap dapat mendorong kepatuhan wajib pajak. Sekaligus meningkatkan penerimaan Pajak Daerah pada sektor PBB-P2.
Kepala BPKPD Kota Siantar, Arri Suaswandhy Sembiring, Sabtu (02/08/2025) menerangkan, dasar hukum pemberian penghapusan sanksi administrasi (penghapusan denda) atas keterlambatan pembayaran PBB-P2, Pasal 26 Peraturan Walikota Pematangsiantar No 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 15 Tahun 2024.
“Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas pertimbangan kepentingan daerah dalam rangka, Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Pematangsiantar, Hari kemerdekaan Republik Indonesia, Percepatan Target Penerimaan, dan Penggalian Potensi Piutang PBB-P2,” kata ARRI.
Untuk itu, masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2 di Kota Siantar, diimbau dan diajak untuk dapat memanfaatkan program kebijakan tersebut dengan melakukan pembayaran sebelum tanggal 30 September 2025.
Dijelaskan juga, pembayaran terhadap objek pajak PBB-P2 yang telah memeroleh penghapusan sanksi administrasi (penghapusan denda) hanya dapat dilakukan di Loket Pembayaran Pajak Daerah pada Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka Nomor 8.
Pemko Siantar juga mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kota Siantar agar melakukan pembayaran pajak daerah tepat waktu.
“Membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi hak untuk berperan serta dalam pembiayaan pembangunan demi mewujudkan Kota Pematangsiantar menjadi lebih Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” sebut Arri. (In)