SIANTAR, SENTER NEWS
Penari Dancer di Karaoke Koin Bar berinisial HRP alias Revano (20) yang merangkap sebagai germo penyedia pelayanan seks melalui aplikasi Mi Chat diringkus dari Hotel OYO Residence 88, Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Kamis (19/1/2023) sekira jam 22.45 WIB malam.
Penangkapan germo atau muncikari, warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur itu dilakukan setelah personil Jatanras Sat Reskrim Polres Siantar dipimpin Kanit I Ipda Lizar Hamdani, menerima informasi adanya prostitusi online (Open BO) yang dijalankan pelaku lewat aplikasi Mi Chat.
Setelah memastikan keberadaan pelaku di salah satu kamar Hotel Residence, personel langsung turun ke TKP melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku serta dua perempuan di dua kamar bersama pria hidung belang. Kemudian, di boyong ke Polres Siantar.
Kedua perempuan tersebut, berinisial M S alias Yiska (24) warga Kelurahan Harjosari, Kota Medan, dan FSA (17) warga Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Barang bukti yang diamankan, Android merk I Phone sebagai alat transaksi jasa layanan seks lewat Mi Chat, dan uang senilai Rp 1,5 juta.
“Muncikari ini kerja di Koin Bar sebagai penari dancer. Dia juga yang menyediakan wanita-wanita untuk menemani tamu yang berkunjung ke tempat hiburan malam,” ucap penyidik Aipda Marlimar.
Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung mengatakan, sang germo yang merangkap sebagai penari dance itu siudah dijebloskan ke sel tahanan. Diancam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 296 Juncto Pasal 506 KUHP tentang barang siapa yang semata- mata pencahariannya atau membiasakannya dengan sengaja mengadakan.
Atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, atau barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran. “Ancaman hukumannya 1,4 bulan. Kami masih melengkapi berkas perkara pelaku yang telah ditahan,”ucap Banuara Manurung.(Tan)