SIANTAR, SENTERNEWS
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar, Julham Situmorang yang sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Medan, tidak tepat dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tetapi, merupakan pelanggaran disiplin.
Pernyataan itu disampaikan Team Kuasa Hukum/Pengacara Julham Situmorang, Gifson SGP Aruan SH, Chandra Pakpahan SH, Parluhutan Banjar Nahor SH, Agusman Silaban SH, Adven Zetro SH dan Dame Jonggi Gultom SH.
“Perbuatan kline kami tidak ada unsur-unsur menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain terkait restribusi parkir di Rumah Sakit (RS) Vita Insan lnsani. Karena, retribusi parkir untuk periode Mei, Juni, dan Juli 2024 telah disetor ke kas daerah secara resmi sebesar Rp 48.600.000,” kata Gifson SGP Aruan SH, Selasa (29/07/2025).
Artinya, pasal yang dipersangkakan tidak memenuhi unsur-unsur Pasal12 Huruf e yang menyatakan, Pegawai Negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya menyalahgunakan kekuasaan.
Dijelaskan juga, terkait pungutan parkir di RS Vita Insani itu telah diperiksa Inspektorat Daerah. Kesimpulannya, diterbitkan Surat Keputusan pungutan tidak berdasarkan kewenangannya dan mekanisme/prosedur, penerbitan tidak sesuai ketentuan dan merupakan tindakan pungutan di luar ketentuan.
Untuk itu, ada rekomendasi Inspektorat Daerah yakni : Wali Kota Pematangsiantar membentuk Tim Pemeriksa terhadap Kadishub Julham Situmorang dan Tohom Lumban Gaol atas dugaan pelanggaran disiplin.
“Jadi, sudah jelas bahwa perbuatan Julham adalah pelanggaran disiplin yang seharusnya sanksinya cukup peringatan, penundaan kenaikan pangkat, pencopotan atau pemberhentian jabatan,” kata Parluhutan Banjarnahor.
Disinggung juga, barang bukti yang memberatkan Julham Sitomorang berupa uang Rp48.600.000 sudah sempat masuk ke kas daerah yang sudah menjadi Pendapatan Asli Daerah.
“Atas penangkapan kline kami itu, Team Hukum akan melakukan langkah eksepsi penolakan atau keberatan pada saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan,” kata Parluhutan Banjarnahor.
Esepsi tersebut akan diperkuat sejumlah bukti-bukti dan fakta-fakta kebenaran di dalam persidangan yang menyatakan, perbuatan Julham Situmorang tidak memenuhi unsur-unsur melanggar Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut Team Hukum mengatakan mendukung program pemberantasan korupsi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yaitu Asta Cita yakni Point 7 berisi tentang memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Sekaligus, memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Program pemberantasan korupsi haruslah adil, transparan, efektif, bertanggungjawab, menjunjung tinggi nilai integritas dan keadilan untuk masyarakat serta lebih memperkuat pencegahan korupsi,” kata Gifson SGP Aruan dan Parluhutan Banjarnahor mengakhiri. (In)