SIANTAR, SENTERNEWS
Pria berinisial PS (46) ditangkap karena mencuri ikan teri dari salah satu kios di Pajak Parluasan, Kelurahan Suka Dame, Kota Siantar. Selanjutnya, personel Polsek Siantar Utara menggari kedua tangannya, Rabu (28/6/2023) sekira jam 01.20 WIB.
Sebelumnya korban Juang Sijabat (49), warga Jalan Melanthon Siregar, Gang Barito, Kecamatan Siantar Marihat, berangkat dari rumah untuk berjualan di Pajak Parluasan. Namun, saat tiba di kios, kunci pintu kios itu ditemukan di lantai meski pintu tetap tertutup.
Ketika korban masuk ke dalam kios, ternyata mengetahui barang dagangan berupa ikan teri jenis Pekto sebanyak 4 bungkus dengan total 65 Kg dan udang halus kering sebanyak 2 karung seberat 50 kilogram hilang.
Karena mengalami kerugian sekitar Rp 7.100.000, korban melapor ke Polsek Siantar Utara dan Polisi mengelilingi Pasar Parluasan untuk mencari siapa pelakunya. Terakhir FS yang disebut sebagai pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti ikan teri hasil seberat 13,5 Kg.
Ketika diintrogasi, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama temannya berinisial HS yang kini masih buron. Bahkan, pelaku juga mengaku pada Senin (26/6/2023) lalu juga mencuri ikan.
“Pelaku sudah ditahan atas laporan korbannya,” ujar Aipda Bolon Situngkir sebagai Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara. (Tn)






