Oleh: Nurbaiyah Siregar
Di tengah dinamika ekonomi dan politik yang semakin kompleks, isu pencucian uang kembali mencuat sebagai ancaman serius bagi stabilitas nasional. Indonesia telah membangun rezim hukum anti pencucian uang yang secara formal dianggap progresif.
Namun, efektivitas penegakannya masih menyisakan banyak pertanyaan. Di balik laporan-laporan transaksi mencurigakan, aset yang disita, dan operasi terkoordinasi lintas lembaga, terdapat jurang besar antara ambisi regulatif dan kenyataan lapangan.
Dalam dua dekade terakhir, Indonesia mengadopsi kerangka hukum anti pencucian uang yang relatif modern. UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kewenangan PPATK, serta kebijakan sektor keuangan berbasis know your customer menempatkan Indonesia sejajar dengan banyak negara yang lebih dulu mengembangkan rezim APU-PPT.
Bahkan, beberapa pengamat hukum menilai bahwa Indonesia memiliki “arsitektur regulasi yang lengkap, namun belum menemukan ritme penegakan yang efektif”. Regulasi yang kuat tanpa implementasi yang konsisten hanya melahirkan ilusi kemajuan.
Salah satu problem klasik penegakan TPPU adalah fokus yang terlalu besar pada high-profile cases. Ketika figur publik atau pejabat terseret, penegakan hukum tampak bekerja. Namun di balik sorotan tersebut, kejahatan finansial bernilai menengah- seperti penipuan digital, online scam, money mule, hingga perdagangan ilegal berbasis daring-justru bergerak tanpa pengawasan memadai.
Padahal secara akumulatif, kejahatan-kejahatan inilah yang mengalirkan dana gelap paling besar ke sistem keuangan nasional.
Seorang analis keuangan senior pernah mengungkapkan bahwa “pencucian uang tidak selalu datang dari kasus spektakuler; justru dana yang datang dari ribuan transaksi kecil lebih sulit dideteksi dan jauh lebih berbahaya bagi integritas sistem finansial.”
Penanganan TPPU idealnya melibatkan koordinasi erat antara PPATK, Kepolisian, Kejaksaan, BPK, OJK, DJP, Bea Cukai, hingga lembaga peradilan. Namun kenyataannya, koordinasi tersebut masih belum sepenuhnya mulus. Beberapa laporan hasil analisis PPATK tidak selalu berujung pada penyidikan atau penuntutan. Perbedaan persepsi, tumpang tindih kewenangan, dan alat bukti yang sering diperdebatkan menjadi hambatan nyata.
Tidak jarang, proses penindakan memakan waktu lama dan menurunkan efektivitas deteksi dini.
Dalam banyak negara dengan sistem anti pencucian uang yang kuat, transaksi tunai dalam jumlah besar dibatasi secara ketat. Pembatasan ini bertujuan menutup ruang placement, yaitu tahap awal yang paling rentan dalam proses pencucian uang.
Indonesia sudah memiliki aturan pelaporan transaksi tunai, tetapi belum disertai pembatasan yang benar-benar menutup celah. Budaya penggunaan uang tunai dalam jumlah besar — misalnya dalam transaksi properti, pembelian aset mewah, atau aktivitas bisnis informal — masih sangat lazim.
Ini menjadi paradoks besar, di satu sisi regulasi semakin ketat, di sisi lain kebiasaan transaksi tunai tetap dibiarkan beredar bebas.
Bank-bank besar di bawah pengawasan OJK cenderung memiliki sistem kepatuhan yang memadai. Namun sektor non-bank-seperti penyedia jasa penukaran valuta, koperasi simpan pinjam, perdagangan emas, properti, hingga platform digital tertentu-belum sepenuhnya memiliki mekanisme APU-PPT yang matang.
Di sinilah ruang layering dan integration dana ilegal paling sering terjadi. Minimnya verifikasi identitas, lemahnya pengawasan transaksi, serta kurangnya sumber daya aparatur menjadi kombinasi ideal bagi pelaku kejahatan.
Penegakan TPPU pada intinya adalah perang terhadap data: bagaimana melacak aliran dana, memetakan aktivitas mencurigakan, dan menemukan hubungan antara transaksi keuangan dan kejahatan asal.
Namun Indonesia masih berada dalam fase integrasi data yang terfragmentasi. Basis data perpajakan, kependudukan, kepemilikan aset, transaksi keuangan, hingga data bea cukai belum sepenuhnya terhubung secara otomatis.
Di negara-negara maju, satu nomor identitas bisa memetakan seluruh jejak ekonomi seseorang; di Indonesia, pelacakan semacam ini masih menghadapi hambatan administratif dan teknis.
Integrasi data bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal political will.
Di banyak negara, pemberantasan TPPU adalah pintu masuk membongkar jejaring korupsi dan kejahatan terorganisasi. Di Indonesia, penegakan TPPU sering kali dipandang sebagai isu sensitif karena bisa beririsan dengan kekuatan ekonomi dan politik tertentu.
Hukum menjadi kuat ketika ia tidak tebang pilih. Namun ketika penegakan bergantung pada kepentingan politik jangka pendek, maka efektivitas rezim anti pencucian uang akan selalu stagnan.
Seorang pengamat kebijakan publik pernah mengatakan bahwa “seberapa kuat negara memberantas TPPU bisa diukur dari keberaniannya menyentuh aktor-aktor yang sebelumnya dianggap tidak tersentuh.” Indonesia telah menyiapkan fondasi regulatif yang baik. PPATK semakin kuat, koordinasi antar lembaga mulai membaik, dan kesadaran publik meningkat. Namun ke depan, ada beberapa langkah mendesak:
1.Membatasi transaksi tunai secara tegas.
2.Memperkuat sektor non-bank sebagai titik rawan pencucian uang.
3.Membangun integrasi data lintas lembaga yang real-time dan komprehensif.
4.Memastikan penegakan hukum tidak tunduk pada kepentingan politik.
5.Meningkatkan kapasitas investigasi berbasis teknologi dan analisis data.
Penegakan TPPU bukan hanya soal mengejar pelaku kejahatan finansial, melainkan menjaga integritas negara. Indonesia sudah berjalan, tetapi untuk menyamai standar global, negara tidak cukup berjalan tapi juga harus berlari dari sekarang. (*)






