SIANTAR SENTERNEWS
Peredaran narkoba di sekitar eks terminal Sikadame, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dengan menyita barang bukti 76 paket sabu, berat bruto 30,58 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Jonni H Pardede SH mengatakan, selain menyita barang bukti, turut mengamakan seorang pengedar berinisial HH alias C (42), warga Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Awalnya Sat Resnarkoba memperoleh informasi masyarakat dan berita viral di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH memimpin penggerebekan di eks Terminal Sukadame
Di lokasi, petugas sempat mengamankan empat orang laki laki. Namun, salah seorang diantaranya berinisial HH alias C sempat menjatuhkan sesuatu ke tanah yang ternyata 1 paket narkotika jenis sabu.
Setelah turut mengamankan 1 unit Handphone (HP) merek Oppo warna hitam, tersangka HH mengaku masih ada menyimpan barang bukti sabu di sebuah kios berpintu besi dekat TKP penangkapan.
Kasat Resnarkoba pun perintahkan Tim Opsnal Unit 1 didampingi masyarakat setempat membongkar pintu besi kios tersebut dan dilakukan. Hasilnya ditemukan 33 paket narkotika jenis sabu dari atas meja dan 1 buah amplop putih yang di pintu besi berisi 42 paket narkotika sabu.
Diinterogasi tersangka HH mengaku total keseluruhan 76 paket narkoba jenis sabu berat bruto 30,58 gram miliknya itu diperolehnya dari dari laki laki berinisial J. Selanjutnya Tim Opsnal Unit 1 melakukan pencarian terhadap J, tetapi tidak ditemukan, hingga kini pelaku sudah dilakukan penahanan. (Ad)