SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pria pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Nagori Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, berinisial AN (35) ditangkapTim Gabungan personel Polres Simalungun bersama sejumlah barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH menyatakan, tersangka merupakan warga Jalan Pesantren Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Penangkapan dilakukan di sekitar Gereja GKPS, Rabu malam (20/11/2024) sekira pukul 23.00 Wib. Setelah diintrogasi, menyebut nama Bajing yang diduga sebagai pemasok. “Polisi saat ini sedang memburu identitas tersebut untuk pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH, Kamis (21/11/2024).
Barang bukti yang ditemukan, dua bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone Android merek Infinix, dan uang tunai sebesar Rp2.000. “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pemasok tersebut,” ujar AKP Henry.
Dijelaskan, operasi dilakukan Tim Gabungan Polsek Seribudolok dan Sat Narkoba Polres Simalungun dengan personel IPDA Daniel Suranta (Kanit Reskrim Polsek Seribudolok), AIPDA Leo Johansen Saragih, SH, BRIPKA Zulfan Nur.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Simalungun berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya, terutama di wilayah rawan seperti Kecamatan Silimakuta,” tegasnya. (In)