SIMALUNGUN,SENTER NEWS
Seorang pengedar Narkoba jenis sabu yang sedang tidur di kamar salah satu rumah di Dusun Mahei Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, tak sadar sudah dikepung personel Sat Narkoba Polres Simalungun.
Saat waktu yang tepat, personel yang menggunakan pakaian sipil langsung merangsek ke rumah dan pelaku berinsial J (40) langsung dipegang. Tak berkutik saat kedua pergelangan tangannya di beri sepasang gelang besi alias gari.
Tidak itu saja, saat kamar tersebut digerebek dan pelaku digeledah ditemukan sejumlah barang bukti seperti, sabu dengan berat brutto 0,90 gram, uang penjualan narkotika sebesar Rp 200 ribu, satu unit hp android merk Vivo warna hitam dan dua bal plastik klip kosong, Senin (19/2/2 2024), sekitar jam 17.00 WIB.
Ketika diintrogasi, J ternyata merupakan warga Desa Tanjung Parapat, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara. Sedangkan barang bukti yang diamankan, diakui memang miliknya. Diperoleh dari seorang lelaki bernama Unet dari Tebing Tinggi.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP, Irvan Rinaldi Pane SH mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.
“Setelah informasi yang berharga dari masyarakat itu dikembangkan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan turut disaksikan Pangulu setempat,” ujar AKP Irvan sembari mengatakan, penangkapan dipimpin Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun Kanit I IPTU Dian Putra SSos.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.”Polres Simalungun terus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba dan mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya mengakhiri. (In)






